• Inggris Sanksi Panglima Militer Myanmar terkait Kudeta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 26 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Inggris menjatuhkan sanksi terhadap enam anggota junta Myanmar, termasuk panglima militer Min Aung Hlaing, atas keterlibatan mereka dalam kudeta pada 1 Februari lalu.


    Pemerintah Inggris menyatakan bahwa mereka mengambil keputusan itu setelah mempelajari peran para anggota militer tersebut dalam "pelanggaran hak asasi manusia" sejak junta mengambil alih kekuasaan.


    AFP melaporkan bahwa dengan sanksi tersebut, keenam anggota junta itu dilarang bepergian ke Inggris. Sementara itu, para pelaku bisnis dan institusi Inggris lainnya juga dilarang berurusan dengan keenam anggota junta militer tersebut.


    Ini bukan kali pertama Inggris menjatuhkan sanksi terhadap anggota junta militer Myanmar pascakudeta. Sebelumnya, mereka juga sudah menjatuhkan sanksi serupa terhadap 19 tokoh militer Myanmar lainnya.


    Dengan sanksi terbaru ini, semua anggota Dewan Administrasi Negara (SAC) Myanmar menjadi target sanksi Inggris.


    Dalam pernyataan terbarunya, Kantor Pembangunan dan Persemakmuran Asing Inggris menyatakan bahwa Min AungHlaing mengetahui dan memerintahkan pelanggaran HAM setelah para demonstran pro-demokrasi terus menggelar aksi.


    Sementara itu, lima anggota militer lainnya yang dijatuhi sanksi juga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM tersebut. Mereka adalah Letnan Jenderal Aung Lin Dwe, Letjen Ye Win Oo, Jenderal Tin Aung San, Jenderal Maung Maung Kyaw, dan Letjen Moe Myint Tun.


    Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, mengatakan bahwa sanksi terakhir ini merupakan "pesan yang jelas kepada rezim militer Myanmar bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM patut mendapat hukuman."


    Raab pun mendesak militer Myanmar untuk segera mengembalikan tampuk kepemimpinan ke tangan pemerintah sipil.cnnindonesia/nor

  • No Comment to " Inggris Sanksi Panglima Militer Myanmar terkait Kudeta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com