Sumur EMP Malcca Strait SA yang berada di wilayah Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau |
KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Selama Tahun 2020 lalu, pihak Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA belum membayar pajak listrik non PLN kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Tunggakannya mencapai angka Rp500 juta lebih.
Agar segera dibayar, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Agib Subardi melakukan koordinasi langsung ke SKK Migas di Pekanbaru. Sebab, sesuai ketentuan baru, maka pembayaran pajak pihak EMP Malacca Strait SA yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dibayarkan melalui koordinasi dengan SKK Migas.
"Iya, Sekretaris kita yang langsung turun ke Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan SKK Migas. Jumlahnya cukup besar yakni mencapai Rp500 juta lebih," ungkap Kepala BPPRD, Mardiansyah yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya pajak non PLN tersebut wajib dibayar oleh perusahaan yang tidak menggunakan listrik PLN. Karena nilainya cukup tinggi, makanya penagihan dilakukan secara langsung ke Pekanbaru.
"Seharusnya bulan Desember 2020 lalu, pajak tersebut sudah masuk ke kas daerah. Tapi ternyata belum," tegasnya.
Mardiansyah mengingatkan bahwa pajak listrik non PLN ini diberlakukan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Meranti. Termasuk perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas (Migas).
"Semua perusahaan yang beroperasi di Meranti wajib membayar pajak listrik non PLN ini. Tak terkecuali pihak EMP Malacca Strai SA. Tentunya yang menggunakan pembangkit sendiri," kata Mardiansyah lagi.
Sementara itu, dari pernyataan resmi SKK Migas Kantor Perwakilan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bahwa pada prinsipnya SKK Migas dan KKKS selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan kewajiban-kewajiban. Terutama terkait dengan pajak-pajak yang berkaitan dengan KKKS.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 9 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PMK 195 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah Kegiatan Usaha Hulu Migas yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, maka atas tagihan pajak daerah pada kegiatan usaha Hulu Migas kontrak bagi hasil via SKK Migas akan dibayarkan oleh Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Jadi, kewajiban pembayaran ada di DJA Kementerian Keuangan. Tentunya semua persyaratan untuk penagihan harus lengkap sesuai ketentuan Dalam PMK no 9 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PMK 195 tahun 2017.
Dari dokumen yang kami terima telah dievaluasi oleh fungsi terkait di Pusat, terdapat beberapa catatan perbaikan dokumen yang diajukan tersebut. Terdapat beberapa dokumen yang perlu disesuaikan kembali yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Meranti. Berdasarkan hasil koordinasi terkahir Pemkab Meranti akan menyiapkan revisi dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sehingga proses pembayaran PPJ dari Kementerian Keuangan c.q DJA kepada Pemkab Meranti dapat diproses Kembali.
Dapat disampaikan bahwa mekanisme penagihan PPJ untuk KKKS EMP Malacca Strait yang prosesnya melalui SKK Migas, saat ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020 dikarenakan adanya perubahan mekanisme kontrak KKKS EMP Malacca Strait dari Cost Recovery menjadi Gross Split. Dimana mekanisme berikutnya akan disosialisasikan oleh SKK Migas Pusat kepada KKKS dan Pemerintah Kabupaten Meranti pada kesempatan pertama. (Ahmad)
No Comment to " EMP Malacca Strait Menunggak Pajak Listrik Non PLN Rp500 Juta Lebih "