• Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang, Kejati Ancam Panggil Paksa Ketua KONI Kampar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sikap tak koorperatif kembali ditunjukkan Surya Darmawan. Pasalnya, Ketua Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar mangkir dari panggilan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Kini, ia terancam dihadrikan secara paksa. 


    Pria akrab disapa Surya Kawi sejatinya diperiksa sebagai dalam saksi penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Rabu (17/2) lalu. Namun, dia tidak datang tanpa keterangan. 


    Hal ini, bukan kali pertama. Sebelumya, Surya Darmawan juga mangkir dari dua kali undangan jaksa saat perkara itu masih berada dalam tahap penyelidikan.


    Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi menuturkan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. Surat tersebut, sambung dia, kirimkan dalam waktu dekat. "Kami akan panggil (layangkan surat panggilan,red) kedua," ungkap Hilman, Senin (22/2).


    Dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP dinyatakan, 'Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2) dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan'.


    Sementara itu, dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'.


    Disinggung hal tersebut jika nantinya Surya Darmawan tak juga mengindahkan surat pemanggilan kedua, Hilman memberikan penjelasan. "Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya," jelas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.


    Sementara, Surya Darmawan dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Pasalnya, ketika dihubungi via selular tidak merespon. Sedangkan, saat dilayangkan pesan singkat WhatApps yang bersangkutan hanya membaca saja.


    Perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah Jaksa menemukan adanya peristiwa pidana dalam pengerjaan proyek tersebut. Hal itu diyakini setelah Korps Adhyaksa melakukan serangkaian proses penyelidikan.


    Terkait ini, penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Asmara Fitrah Abadi. Direktur RSUD Bangkinang itu diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2) kemarin.

    Selain dia, penyidik juga memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian. Sebagaimana Asmara Fitrah Abadi, dia juga berstatus saksi.


    Sementara itu, saat proses penyelidikan, Jaksa juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak lainnya. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga telah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar. Dia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.


    Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.


    Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.


    Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.


    Masih dari kabar yang didapat, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera. Disinyalir, Surya Darmawan lah yang mengerjakan proyek tersebut.


    Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.


    Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.


    Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti, di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.


    Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks dan beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah banyak yang bocor digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak. Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020.Riri


  • No Comment to " Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang, Kejati Ancam Panggil Paksa Ketua KONI Kampar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com