KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah mengumpulkan bahan keterangan dan data dalam pengusutan dugaan penyimpangan pungutan uang retribusi sampah di Kota Bertuah. Hal ini, diyakini untuk mencari peristiwa pidana pada perkara rasuah tersebut.
Penanganan kasus ini berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat Kecamatan Tenayan Raya. Atas laporan tersebut, Korps Adhyaksa menindaklanjutinya dengan melakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru.
Dalam laporan tersebut, diduga ada oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Tak hanya itu saja, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Perkembangannya, kata dia, pihaknya telah mengklarifikasi sejumlah pihak-pihak terkait disinyalir mengetahui kasus yang terjadi tahun 2020.
"Sudah ada yang diklarifikasi, masih dari pihak dinas (DLHK Pekanbaru), dan orang-orang terkait. Sudah sekitar 5 sampai 6 orang," sebut Lasargi Marel, Rabu (3/2).
Pria akrab disapa Marel menambahkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau juga tengah mengusut dugaan belanja jasa pelayanan kebersihan, dan belanja jasa petugas retribusi. Hal ini, sedikit membuat kendala terutama dalam proses klarifikasi. Apalagi orang yang sama juga dimintai keterangan pihak kepolisian.
"Jadi ya agak menunggu lah, jadinya giliranlah kan," kata mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Pelalawan menambahkan.
Lanjut Marel, selain permintaan keterangan, jaksa juga sudah mengantongi beberapa dokumen terkait. "Ada yang sudah kami pegang (untuk dokumen). Kalau untuk orang-orangnya (yang diklarifikasi) masih berproses," imbuh Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru.
Untuk diketahui selain Kejari, Polda Riau juga mengusut permasalahan yang terjadi di DLHK Kota Pekanbaru. Yang mana, terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah. Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah.
Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.
Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan, Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis LHK, Agus Pramono bersama bawahannya terkait. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi. Lalu, Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kepala Bappeda Kota Pekanbaru, Ahmad, dan lainnya.
Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.Riri
No Comment to " Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kejari Pekanbaru Masih Pulbaket "