• Dugaan Korupsi Proyek Jalan Multiyear, KPK Periksa Mantan Sekdis Ketapang Bengkalis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 18 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemeriksaan saksi secara maraton dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil. Kali ini, enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang dimintai keterangan, salah satunya mantan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Syafrizan. 


    Proses pemeriksaan ini, merupakan hari ketiga yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah untuk tersangka tersangka Melia Boentaran dan Handoko Setiono. Pasangan suami istri ini adalah Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) selaku rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2013-2015.


    Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan saksi terkait pengusutan dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, masih berlanjut. Ada enam saksi yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Melia Boentaran. 


    "Hari ini (kemarin,red) dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran, red) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri," ujar Ali Fikri, Rabu (17/2). 


    Adapun para saksi tersebut, disampaikannya, Tarmizi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bengkalis. Lalu, Syafrizan dimintai keterangan sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan. Kemudian, Wanda Adi Putra, Rafiq Suhanda, Edi Sucipto, dan Edi Kurniawan. Mereka berempat adalah PNS di Kabupaten Bengkalis. "Pemeriksaan saksi ini kami dilakukan di Polda Riau," jelas pria berlatar belakang jaksa.


    Sebelumnya, telah diperiksa seorang PNS Pemkab Bengkalis, Heri Indra Putra, mantan anggota Komisi III DPRD Bengkalis, Indrawan Sukmana, Asmawi sekalu wiraswasta, Syarifudin sebagai pensiunan Dinas PUPR Bengkalis, dan Ketua Fraksi PAN DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan Erwin Achyar sebagai pensiunan PNS. 


    Sehari sebelumnya, penyidik lembaga antirasuh juga memeriksa tujuh orang saksi yakni Islam Iskandar yang merupakan ASN di Kabupaten Bengkalis. Lalu, Yudianto selaku ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis.


    Ada pula nama Ardian dari Dinas PUPR Bengkalis. Dia merupakan Pengawas Lapangan pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Saksi berikutnya adalah Raja Deni, Ridwan, dan Azmi Miaz dari kalangan swasta, serta Prof Dr Ir Sugeng Wiyono MMT, Guru Besar sekaligus Dosen di Universitas Islam Riau (UIR). Mareka diperiksa untuk tersangka Handoko Setiono.


    Diketahui, kedua tersangka ditetapkan pada medio Januari 2020 lalu. Perbuatan keduanya disinyalir telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.


    Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan proyek itu. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis itu telah dihadapkan ke persidangan dan diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Adapun konstruksi perkara, diduga dalam pengadaan proyek ini, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN.


    Padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.


    Tersangka Melia Boentaran, juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek. Selain itu, diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Sehingga, merugikan keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar.Riri

  • No Comment to " Dugaan Korupsi Proyek Jalan Multiyear, KPK Periksa Mantan Sekdis Ketapang Bengkalis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com