• Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bukit Batu, KPK Jebloskan Komisaris dan Direktur PT ANN

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 08 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua tersangka dugaan korupsi peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis 2013-2015. Langkah ini, untuk mempermudah proses penyidikan perkara rasuah yang merugikan sekitar Rp156 miliar. 


    Adapun para tersangka yakni Handoko Setiono. Ia merupakan Komisaris di PT Arta Niaga Nusantara (ANN) selaku rekanan yang mengerjakan proyek infrastuktur tersebut. Kemudian, Melia Boentaran sebagai Direktur PT ANN. 


    Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, kedua tersangka telah ditahan sejak. Para tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan dalam tahap penyidikan. 


    "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari. Terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," ujar Ali Fikri.


    Ali menambahkan, tersangka Handoko Setiono dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan, Melia Boentaran mendekam di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih. "Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," imbuh pria berlatar belakang jaksa ini. 


    Handoko Setiono dan Melia Boentaran telah menyandang status pesakitan lembaga antirasuah sejak awal Januari 2020 lalu. Mereka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.


    Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan M Nasir selaku PPK dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Pada proses penyidikan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi. 


    Di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan.


    Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Adapun konstruksi perkara, diduga dalam pengadaan proyek ini, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN. Padahal, sejak awal lelang di buka PT ANN telah di nyatakan gugur ditahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.


    Tersangka Melia Boentaran, juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.


    Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar.Riri


  • No Comment to " Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bukit Batu, KPK Jebloskan Komisaris dan Direktur PT ANN "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com