KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mendalami dugaan korupsi kasbon APBD Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar. Pasalnya, disinyalir masih ada tersangka yang belum terseret dalam perkara merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi di Kota Kedondong tersebut. Langkah ini, untuk pengumpulan keterangan dan alat bukti. "Masih, masih terus manggil saksi," ujar Hilman Azazi, Senin (22/2).
Dalam penyidikan perkara ini, sambung mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur, pihaknya bukan lebih banyak kepada pengembalian kerugian negara.
Melainkan kepada calon-calon tersangka dahulu yang belum diproses hingga sekarang. "Ini kan masih ada calon-calon tersangka yang tersisa, yang dulunya belum terseret," tegasnya.
"Dan juga mengoptimalisasi hasil putusan Thamsir Rahman," kata Hilman menambahkan.
Sebelumnya, terkait perkara ini Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (23/11) untuk diperiksa. Dia datang tak sendirian, melainkan bersama Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu, Boyke David Sitinjak.
Bahkan, penyidik Korps Adhyaksa telah melakukan penggeledahan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu, Rabu (27/1). Ini dalam rangka pengumpulan alat bukti dan keterangan terkait perkara yang terjadi 2005-2008 lalu.
Dugaan rasuah tersebut, merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman. Karena ini tiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Diketahui, Thamsir Rahman telah dijebloskan ke penjara, Senin (11/1/2016). Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Rengat karena putusan banding di Mahkamah Agung sudah inkrah, dia divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Bupati Inhu dibebakan membayar uang uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun. Hal ini, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, rinciaan uang kas daerah dari tahun anggaran 2005-2008 yang dicairkan sejumlah Rp114.662.203.509, tanpa didukung oleh dokumen yang sah dan lengkap yaitu harus adanya SPP, SPM dan atau SP2D. Bahkan, dari jumlah uang kasdaerah yang telah dicairkan melalui mekanisme kasbon tersebut di antaranya.
Kas bon yang dibuat oleh Abdullah Sany, Indriasyah, Nurhadi, (bendahara pengeluaran Kepala Daerah), oknum pejabat SKPD dan oknum pejabat pada Setdakab Inhu untuk kebutuhan pribadi Thamsir Rahman sejumlah Rp46.577.403.000. Lalu, kas bonyang dibuat dan diajukan oleh Pimpinan dan sebagian anggota DPRD sejumlah Rp18.690.000.000.
Kemudian, kas bon dibuat dan diajukan oleh Sekwan dan Bendahara Sekwan sebesar Rp6.219.545.508. Selanjutnya, kas bon dibuat dan diajukan oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD sejumlah Rp19.681.461.972. Kas bon yang dibuat dan diajukan oleh pihak ke tiga (rekanan) untuk panjar pelaksanaan pekerjaan proyek dan pembayaran termin pekerjaan proyek Pemkab Inhu sejumlah Rp23.493.793.029.Riri
No Comment to " Dugaan Korupsi Dana Kasbon Inhu Rp114 M, Ada Calon Tersangka Yang Belum Diproses "