KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan korupsi anggaran belanja langsung Kecamatan Kandis, terus berlanjut. Kini, penyidik tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor.
Perkara rasuah yang terjadi pada tahun 2018-2019 ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan, pada kasus ini disinyalir melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung di salah satu kecamatan di Kota Istana. Ia menuturkan, penyidik juga mengandeng auditor untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
"Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara," ucap Muspidauan, Selasa (9/2).
Sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara, sambung Muspidauan, penyidik menggesa pemberkasan perkara. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang disinyalir mengetahui dugaan korupsi tersebut. "Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan," imbuh mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.
Ketika disinggung apakah sudah ada tersangka, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau menyebutkan, belum ada. Kasus ini kata dia, masih dalam tahap penyidikan umum, dan penyidik tengah berupaya mengumpulkan alat bukti. Langkah ini, untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. "Untuk tersangkanya, belum ada," jelas Muspidauan.
Kasus dugaan korupsi belanja langsung tahun 2018-2019 ini, diketahui terjadi Irwan Kurniawan menjabat sebagai Camat Kandis. Irwan Kurniawan merupakan salah satu pejabat yang diboyong Gubernur Riau Syamsuar untuk mengisi posisi di Pemprov Riau, yakni selaku Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.
Pengusutan kasus ini, menambah rentetan perkara dugaan rasuah di Pemerintah Kabupaten Siak, yang diusut Korps Adhyaksa. Sebelumnya, ada pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.
Perkara itu tengah disidik Kejati Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat itu ditandatangi Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 29 September 2020 lalu.
Dalam tahap penyidikan umum, sejumlah saksi telah diperiksa. Salah satunya adalah Yurnalis, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak. Saat ini, Yurnalis menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Setdaprov Riau.
Selanjutnya, dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Tahun 2014-2017. Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai tersangka. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu juga sudah dijebloskan ke sel tahanan.Riri
No Comment to " Dugaan Korupsi Anggaran di Kecamatan Kandis, Kejati Tunggu Audit Kerugian Negara "