• Dishub Sebut Pengelolaan Keuangan Melalui BLUD Sudah Penuhi Syarat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 16 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menilai pengadaan sistem penerapan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam pengelolaan parkir di Kota (Pemko) Pekanbaru tidak memenuhi syarat.


    Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti bahwa penyelenggaraan sistem keuangan dengan BLUD harus memenuhi syarat. Yakni syarat substantif, administratif dan teknis.


    "Tentu, ketika dasar pengelolaan keuangannya dengan BLUD, ada persyaratan yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Persyaratan itu dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD itu, untuk membentuknya ada tiga persyaratan, substansi, administrasi, dan teknis," ujar Ida, Senin (15/2/2021).


    Ida menilai bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertanggung jawab dalam pengadaan BLUD itu hanya memiliki 4 Perwako. Di antaranya Perwako  tentang perparkiran, Perwako tentang tarif, Perwako tentang kerja sama, dan Perwako tentang tata cara kerja sama perubahan dari Perwako sebelumnya.


    Menurutnya, Dishub baru memiliki tiga Perwako. Seharusnya kata Ida, ada Perwako tata kelola dan Perwako Renstra. 


    Selain itu, Ida juga menilai bahwa penunjukan pihak ketiga tanpa Perwako. "Dalam Permendagri nomor 79 itu sudah diatur, terkait pengadaan barang dan jasanya itu diatur oleh Perwako," jelasnya.


    Terkait hal itu, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan bahwa perubahan pendapatan perparkiran dari retribusi menjadi layanan adalah untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, dengan menggunakan sistem yang lama, capaian PAD dari retribusi parkir selalu dibawah target.


    "Dengan BLUD ini, kita dapat mengatasi kebocoran, permasalahan, dan dapat memaksimalkan PAD dari parkir ini," ungkapnya.


    Terkait regulasi pengadaan BLUD yang tidak memenuhi syarat tersebut, Yuliarso mengatakan bahwa BLUD itu berdasarkan pada Permendagri nomor 79 tahun 2018. Dari Permendagri itu, Ia menyebut bahwa ada aturan yang menjadi turunannya.


    "Turunannya adalah Perwako. Kemudian Perda retribusi kita juga tidak melanggar, tidak bertentangan dan masih sejalan terutama tentang tarif, untuk roda Rp1.000 dab roda empat Rp2.000," ujar Yuliarso.


    Ia juga membantah, bahwa penyelenggaraan keuangan menggunakan BLUD itu sudah memenuhi syarat. Dari tiga syarat yang disyaratkan undang-undang itu sudah terpenuhi.


    "Kalau sudah terpenuhi, bararti kita sudah bisa kelola dengan BLUD. BLUD ini adalah tata cara pengelolaan keuangan yang fleksibel. Berbeda dengan retribusi yang terbatas dengab aturan," terangnya.


    Perlu diketahui, saat ini pengelolaan parkir di 10 Kecamatan Kota Pekanbaru diambil alih oleh PT Datama sebagai pemenang tender. PT Datama ditetapkan untuk mengelola parkir di Pekanbaru selama 5 tahun ke depan.


    Sejak awal Januari 2021 hingga kini, capaian PAD dari parkir dari pihak ketiga ini sudah mencapai Rp1 miliar dari target Rp11 miliar yang telah ditetapkan Pemko.Rahmat

  • No Comment to " Dishub Sebut Pengelolaan Keuangan Melalui BLUD Sudah Penuhi Syarat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com