KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bekerja selama kurun waktu hampir 25 tahun di PT Buana Wira Lestari Mas (BWLM) anak perusahaan PT Smart Tbk, bukannya penghargaan yang diterima Budin Nur Nasution. Dia justru dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak diberikan pesangon sesuai kinerja. Tidak terima, mantan Estate Manajer di perusahaan sawit itu akhirnya menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Estiono SH MH, Kamis (11/2/21), Budin tidak sendirian. Dia didampingi lima pengacara sekaligus dari Law Office Silitonga Rafni Zhurindah.
Kelima advokad yang mendampingi Budin itu diantaranya, Dedy Gud Silitonga SH, Rafni Narti SH, Dien Zhurindah SH, Dasmada Saragih SH dan Nancy Soise Lestari Tampubolon SH."Kami ingin menuntut keadilan atas tindakan sewenang-sewenang perusahaan yang mem-PHK sepihak penggugat (Budin-red),"kata Dien.
Dien menceritakan, Budin telah bekerja di sejumlah perusahaan di bawah bendera PT Smart Tbk selama 24 tahun 9 bulan sejak tahun 1995. Terakhir, Budin diangkat menjadi estate manager di PT Buana.
"Namun pada tanggal 1 Agustus 2020, klien kami di-PHK sepihak oleh tergugat (PT Buana-red). Parahnya lagi, pemutusan hubungan kerja itu tanpa ada surat peringatan (SP) I, II dan III,"terang Dien lagi.
Tidak hanya itu lanjut Dien, perusahaan hanya memberikan satu bulan upah dan tanpa uang kompensasi. Hal ini tentu membuat Budin kecewa.
Lalu, Budin mengadukan permasalahannya ini ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar. Dalam beberapa kali pertemuan antara Budin dan perwakilan PT Buana, mediator dinas tenaga kerja itu menyarankan dilakukan perundingan Bipartit.
"Saat itu klien kami menuntut tergugat untuk membayarkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan berupa uang kompensasi sebesar dua kali, sisa cuti dan uang JHT Jamsostek. Namun dalam perundingan bipartit itu pihak tergugat menolaknya dan hanya mau membayar uang pisah, sehingga tidak terjadi kesepakatan,"ulas Dien.
Menurut Dien, PT Smart mem-PHK penggugat dengan alasan Budin memiliki usaha berupa kebun sawit. Pihak perusahaan menilai, tindakan Budin itu menyalahi aturan bahwa karyawan dilarang melakukan hal yang dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
"Padahal dalam peraturan perusahaan jelas dan terang disebutkan tidak ada larangan karyawan memiliki kebun sawit. Kalau pun ada pelanggaran kode etik yang dilakukan klien kami itu hanya dikenakan sanksi indispliner dan bukan PHK,"tegasnya.
Dien memaparkan, jika dalam hal pihak PT Smart telah melakukan pelanggaran dengan Mem-PHK sepihak Budin tanpa adanya surat peringatan (SP). Hal ini melanggar pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Oleh karena itu pihaknya dalam gugatan ini meminta perusahaan untuk membayar hak-hak penggugat, dengan total sebesar Rp772.732.226. Rinciannya, gaji pokok dan tunjangan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, sisa hak cuti, upah dalam proses dan JHT.
"Kami berharap, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK sebesar Rp772 juta lebih itu,"harapnya.
Sidang ini kembali akan digelar pada Jumat (19/2/21) mendatang. Agenda sidang yakni pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penggugat.nor
No Comment to " Di PHK Sepihak, Mantan Manajer PT Buana Gugat Ke Pengadilan "