• Besok, Sidang Sengketa Pilkada Meranti di MK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 03 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,SELATPANJANG- Besok,Kamis (4/2/21) sidang perselisihan hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang besok, hakim akan mendengarkan jawaban dari Termohon yakni KPU Kepulauan Meranti. Termasuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait yakni Bawaslu Meranti.


    Sidang besok merupakan sidang lanjutan atau sidang kedua. Dimana sidang pertama telah dilaksanakan pada 26 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemohon yakni Pasangan Nomor Urut 3, Mahmuzin Taher-Nuriman Khair atas hasil Pilkada Meranti.


    Komisioner KPU Bidang Parmas dan SDM, Hanafi S Sos menyebutkan bahwa materi jawaban mereka (KPU) nantinya yakni lebih kepada Perselisihan Hasil Pemilihan. Saat ini, kata Hanafi, seluruh persiapan sudah maksimal dilakukan. Termasuk menyiapkan materi jawaban.


    "Terkait materi gugatan paslon 3, mungkin tidak semua kita jawab. Kita lebih kepada menyampaikan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) saja," ungkapnya.


    Sidang di MK besok akan dilaksanakan Pukul 16.15 Wib di ruang sidang panel 2 lantai 4 Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7 Jakarta. "Yang akan memberikan keterangan besok adalah Komisioner Bidang Hukum KPU Meranti, Anwar Basri SH didampingi Pengacara Sudi Prayitno SH LLM," ujarnya.


    Selain KPU, Bawaslu Meranti juga telah bersiap. Sesuai surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi Republik indonesia dengan nomor :226.120/PAN.MK/PS/02/2021 perihal Pemberitahuan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Nomor Perkara : 120/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Nomor urut 3 Mahmuzin - Drs H Nuriman, maka juga akan mengikuti sidang besok.


    "Besok itu sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu serta keterangan pihak terkait," ujar Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal.


    Syamsurizal juga menjelaskan bahwa Bawaslu sebagaimana yang diamanatkan oleh UU adalah sebagai pemberi keterangan. Baik terhadap hasil pengawasan serta penanganan pelanggaran dalam proses tahapan Pilkada, khusus nya di tahapan pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti.


    "Bawaslu dalam hal ini bukan menjawab permohonan pemohon karena posisi Bawaslu bukan termohon. Termohon nya adalah KPU Kepulauan Meranti. Jadi, Bawaslu sebagai pemberi keterangan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu oleh UU," terangnya.


    "Terkait pokok permohonan pemohon yang juga mengutip proses penanganan pelanggaran pidana pemilihan berkenaan dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh tim paslon 03 kepada Bawaslu Kepulauan meranti, nanti kita akan menjelaskan proses penanganan sesuai kewenagan Bawaslu di hadapan yang mulia Hakim MK," tambahnya.


    Dari pihak Bawaslu Meranti yang akan mengikuti sidang yakni Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal. Ia akan didampingi Anggota Bawaslu Riau, Hasan MSi.Ahmad


  • No Comment to " Besok, Sidang Sengketa Pilkada Meranti di MK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com