• Belasan Tahun Kebun PMA di Inhu Malah Terindentifikasi Ilegal

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 04 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co, INHU - Luar biasa, setelah belasan tahun beroperasi sebagai perusahaan milik asing (PMA) di kabupaten Indragiri (hulu) Inhu Riau PT PLM dari negara Singapore ini  malah 'melenggang' seakan 'kebal hukum' mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) untuk kepentingan pribadi.


    Sebab sejak tahun 2007 silam membuka perkebunan kelapa sawit hingga ribuan hektar di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal, Inhu Riau, PT Palm Lestari Makmur (PLM) diprediksi hanya 20 persen mematuhi regulasi perkebunan.


    Parahnya lagi, PT PLM yang sudah produktif seluas 1.680 hektar itu justru belum punya  HGU, tidak membangun kebun pola mitra kepada Masyarakat (KKPA) bahkan diduga kuat masih dalam zona kawasan hutan produksi terbatas.


    Keajaiban usaha komoditi  perkebunan kelapa sawit yang terkesan 'kebal hukum' itu mulai terungkap dikala Pemkab Inhu bersama stakeholder terkait mengelar rapat tentang PLM di Lantai 4 Kantor Bupati Inhu, Rabu (3/2) kemarin.


    "Delapan puluh persen PT PLM belum mengantongi izin perkebunan hingga izin pelepasan hutan kawasan," ungkap kepala dinas pertanian dan peternakan Pemkab Inhu, Paino, SP disela rapat.


    Selain belum mengantongi legalitas sedikitnya sebanyak sepuluh kewajiban perusahaan perkebunan PT PLM pun belum melaksanakan kebun Plasma untuk Masyarakat. "Dampak ke Masyarakat juga belum ada signifikan," sesal Paino.


    Rapat kali itu dipimpin langsung Sekdakab Ir Hendrizal MSi, dihadiri Kadisnaker Endang dan Transmigrasi Endang Mulyawan S.Hut, MSi, Camat Batang Gangsal Elinaryon dan beberapa PJU Polres Inhu seperti Kabag Ops Kompol Suratman, Kasat Reskrim AKP I Komang Aswata SH, SIk, Kasat Intelkam AKP M Ari Surya SH, Kapolsek Batang Gansal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.Tr.k.


    Dikesempatan serupa Direktur PT. PLM Yusmilar didampingi Humas H. Ridwan dan Ketua SPN (Serikat Pekerja Nasional) Sawal Harahap, Ketua SPSI.AGN Zulfendy mewakili Masyarakat mengatakan akan meneruskan hasil rapat ke pimpinan tertinggi di perusahaan.


    "Kami minta waktu sepekan untuk menyampaikan nya ke Ouner," sebut Yusmilar.


    Masyarakat Penyaguhan sendiri mendesak PT PLM merealisasikan sedikitnya 400 hektare kebun pola mitra dari luas lahan yang dikuasai 2.085 hektar.


    Sebelumnya Ketua DPP Lembaga Informasi Masyarakat Penyelamat Aset Negara (LIMPAN), Umar Gaho menerima kuasa dari masyarakat menuntut perusahaan merealisasikan kebun pola mitra. "Sampai ketitik akhir akan terus saya perjuangkan," tegas Umar. (Sandar Nababan)

  • No Comment to " Belasan Tahun Kebun PMA di Inhu Malah Terindentifikasi Ilegal "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com