• 30 Penyidik Kepolisian Polda Riau Ikuti Pelatihan Tindak Pidana Terhadap Rupiah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 25 Februari 2021
    A- A+

     


    PEKANBARU, KORANRIAU.co - Sebanyak 30 orang penyidik maupun penyidik pembantu Polda Riau mengikuti Pelatihan Tindak Pidana terhadap Rupiah. Pelatihan ini guna meningkatkan kapasitas dan kualitas penyidik kepolisian terhadap kejahatan mata uang Rupiah. 

    Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau Decymus mengatakan, ada tiga alasan perlunya dilakukan agenda Pelatihan ini. 

    Pertama supaya anggota Polda Riau lebih ahli mengenali ciri ciri khas uang Rupiah. Sehinga jika ada temuan kasus di lapangan, tidak perlu waktu lama dalam proses langkah hukumnya. "Jadi penyidik dapat dengan cepat dan tidak ragu-ragu atau menunggu waktu statemen dari ahli atau Bank Indonesia. Kita berupaya supaya penyidik yakin bahwa kasus ini sesuai dengan undang-undang tentang uang," ujar Decymus.

    Alasan kedua, BI ingin supaya para penyidik persis tahu bagaimana kewajiban terhadap uang rupiah. Meski penggunaan uang rupiah di Riau tidak terlalu besar, namun begitu bagaimana penyidik Polda tau apa yang harus dilakukan terkait dengan tindakan kejahatan terhadap mata uang Rupiah. 

    Ketiga, bagaimana para penyidik punya kapasitas untuk melakukan atau menertibkan kegiatan usaha pedagang valuta asing bukan bank. Seperti money canger tidak berizin, karena ini rawan terjadinya money laundry. Untuk tiga materi ini dihadirkan nasumber dari kantor pusat, dari PPATK, Khusus uang Rupiah, pelatih pelatih dari Bank Indonesia (BI) Riau.

    "Pelatihan ini secara rutin dilakukan dari level nasional untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah. Karena, Rupiah itu bisa goyah dari dua sisi, pertama dari sisi jual belinya, seperti jika lebih banyak jual beli pakai dollar, maka nilai rupiah akan jatuh. Lemahnya, jika uang tersebut gampang dipalsukan," pungkas Decymus.

    Kapolda Riau

    Saat ini penyidik kepolisian berada dalam satu program meningkatkan kapasitas terhadap identifikasi mata uang. Program presisi yang disebut dengan prediktif ini sesuai dengan tagline kepolisian, "Polisi yang Presisi". 

    "Artinya kemampuan meningkatkan prediktif menilai sesuatu seperti uang, benar atau tidak. Artinya prediktif ilmiah, yang bisa diterima secara hukum dan bermuara dalam penegakan hukum. Kita beri pelatihan kepada penyidik agar memiliki kemampuan itu," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya IE, SH, SIK, MSi. 

    Kapolda yakin dengan narasumber yang kompeten, proses pelatihan ini akan meningkatkan kemampuan penyidik. "Saya di Polda Riau ini baik dari Polda dan Polres Polres sampaikan bahwa peningkatan kemampuan ini menjadi hal penting Karena akan bermuara pada pekerjaan yang profesional," ucap Kapolda pula. 

    Diketahui, Kegiatan pelatihan diselengarakan pada Kamis-Jumat (25-26/02/2021) di Ruang Serbaguna Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau.

    Data Kasus 

    Diketahui, data uang tidak asli secara nasional pada 2018 sampai 2020 masing-masing sebanyak 237.431 lembar, 202.741 lembar dan 193.948 lembar. Rasio temuan upal terhadap jumlah bilyet uang yang diedarkan secara nasional pada tahun 2020 sebanyak 5 artinya terdapat 5 lembar upal dari 1 juta bilyet (lembar) uang yang diedarkan. 

    Sumber temuan uang palsu sebesar 51,8 persen merupakan temuan uang palsu dari klarifikasi (masyarakat, bank, PJPUR dan BI) dan sebesar 48,2 persen merupakan temuan kasus dari pihak kepolisian. Berdasarkan pecahan sebesar 55 persen pecahan 100 ribu, 39 persen pecahan 50 ribu dan pecahan dibawah 50 ribu sebesar 6 p[ersen.

    Sedangkan jumlah uang tidak asli di Provinsi Riau tahun 2018 sd 2020 masing-masing sebanyak 424 lembar, 365 lembar dan 676 lembar. Temuan uang tidak asli tersebut pada 2020 terdiri dari pecahan 100,000 sebanyak 411 lembar (61%), pecahan 50,000 sebanyak 243 lembar (36%)  dan pecahan dibawah 50,000 sebanyak 22 lembar (3%). Rasio temuan upal di Provinsi Riau masih di bawah nasional yaitu sebesar 2,7 artinya terdapat 2,7 lembar upal dari 1 juta bilyet (lembar) uang yang diedarkan.

    Sedangkan jumlah KUPVA BB di Provinsi Riau sebanyak 16 KUPVA BB dan sampai saat ini belum terdapat KUPVA BB tidak berizin. (rid)


  • No Comment to " 30 Penyidik Kepolisian Polda Riau Ikuti Pelatihan Tindak Pidana Terhadap Rupiah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com