KORANRIAU.co,PEKANBARU- Wali kota Pekanbaru Firdaus MT menyatakan, Tenaga Harian Lepas (THL) merupakan tenaga temporary atau sementara yang hanya dibutuhkan sesuai program kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Tenaga harian lepas itu tenaga temporary. Namanya saja harian lepas. Pada saat ada kegiatan dan dibutuhkan tenaga, maka mereka direkrut," ucapnya, Rabu (6/1/2021), menyikapi adanya aksi demo yang digelar eks THL pemungut retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) guna menuntut agar mereka kembali dipekerjakan.
Disampaikan wali kota, saat dilakukan perekrutan oleh Dinas LHK, para THL sudah diberitahu jika tenaga mereka hanya dibutuhkan untuk masa kerja satu tahun. Sehingga THL yang dipekerjakan hanya berstatus sebagai temporary.
"Jadi kalau hari ini mereka tidak dibutuhkan dalam kegiatan, mereka tidak bisa menuntut. Kan dari awal sudah dibilang mereka ini THL hanya tenaga temporary bukan tenaga honor," tegasnya.
THL yang dipekerjakan oleh OPD, kata walikota, juga harus memahami jika dibutuhkan atau tidaknya tenaga mereka, itu merupakan kewenangan dari kepala OPD bersangkutan. Karena OPD hanya merekrut THL jika ada kegiatan yang membutuhkan tenaga yang bersifat sementara.
"THL itu bila mana ada kegiatan, bilamana ada uang untuk membayar mereka, maka baru bisa dipekerjakan," kata Firdaus.
Untuk itu, orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini berharap para THL bisa memahami status mereka. Karena mereka dipekerjakan dalam satu kegiatan dengan jangka waktu tertentu.
"Saya juga minta kepala dinas jelaskan kepada teman teman itu, bahwa kegiatan yang membutuhkan tenaga mereka sudah tidak ada. Itu kebijakan kepala dinas dalam menjalankan kegiatan mereka," tutup wali kota.
Diketahui, Dinas LHK Kota Pekanbaru di 2021 ini tidak memperpanjang kontrak ratusan THL pemungut retribusi sampah yang dipekerjakan pada 2020 lalu. Para THL lantas menuntut agar mereka kembali dipekerjakan seperti biasa.Rahmat
No Comment to " Wako Firdaus Sebut THL DLHK Tidak Bisa Menuntut "