• Terkendala Aturan, Pengangkutan Sampah Terbengkalai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru yang terbengkalai sejak awal Januari 2021 hingga kini terus menjadi permasalahan. Bahkan masalah tersebut sampai menjadi bahan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.


    Hingga kini, tumpukan sampah masih saja terjadi di Kota Pekanbaru ini. Meski dilakukan upaya pengangkutan oleh OPD terkait, namun untuk penumpukan sampah hari ke hari masih saja terjadi.


    Tumpukan sampah masih terlihat disejumlah ruas jalan. Seperti yang terlihat di ruas Jalan Paus, beberapa pinggir jalan dan halaman ruko masih terlihat sampah yang menumpuk. Sampah yang sudah terlalu lama tidak diangkut menimbulkan bau busuk.


    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mengatasi permasalahan pengelolaan sampah ini. 


    Tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, namun OPD lainnya seperti camat dan lurah juga telah diminta bergerak untuk membantu pengelolaan angkutan sampah ini. 


    "Semua sudah kita arahkan. Semua OPD teknis sudah kita arahkan, PUPR, Perkim, kecamatan, semua kita berdayakan," kata Jamil, Kamis (21/1/2021).


    Namun, yang memegang kendali penuh terkait pengelolaan angkutan sampah ini adalah DLHK. DLHK juga diminta dapat bergerak cepat dalam mengatasi permasalahan tumpukan sampah di Pekanbaru saat ini. 


    Ia menilai, dari instruksi yang telah disampaikan tersebut, seluruh OPD diminta untuk dapat mengaplikasikan instruksi tersebut. Karena intruksi tersebut juga merupakan dari Walikota Pekanbaru. 


    "Kita kan dalam evaluasi juga. Ya kalau orang tidak bisa menjalankan (instruksi), ya tentu kita evaluasi. Kan itu perintah pimpinan," jelasnya. 


    Ia mengaku saat ini juga menilai siapa yang benar-benar bekerja, dan dapat menjalankan instruksi pimpinan. Apalagi dalam masalah urgent seperti ini. 


    "Kita lihat saja, siapa yang bekerja, siapa yang berprestasi, siapa yang berinovasi makan mereka diberi peluang untuk promosi. Kalau orang tidak bisa bekerja ya tentu dievaluasi," ungkapannya. 


    Jadi, dikatakan Jamil tidak ada alasan untuk tidak bekerja menjalankan instruksi. Karena penilaian berdasarkan masing-masing kinerja. Ia juga berharap agar proses lelang pihak ketiga pengelolaan sampah dapat segera tuntas, agar pengelolaan angkutan sampah di Pekanbaru normal kembali.


    Sementara itu, Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono mengatakan bahwa terbengkalainya pengangkutan sampah karena lambatnya pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2021. Akibatnya, pelelangan pengelolaan pengangkutan sampah oleh pihak ketiga menjadi tertunda.


    Karena pengesahan APBD dilakukan pada akhir November 2020 lalu. "Maunya kita sih bulan November atau Desember 2020 lalu sudah selesai, tapi kita terikat pada suatu aturan," terang Agus.


    Menurutnya, lambatnya pelelangan itu karena anggaran yang diberikan berubah-ubah dan terus berkurang. "Dari Rp60 miliar menjadi Rp50 miliar, hingga akhirnya disahkan di angka Rp45 miliar," ucapnya.


    Ia mengaku, penyerahan pengajuan lelang kepada LPSE dilakukan pada Desember lalu, setelah itu, pihaknya tidak tahu menahu terkait hal itu. Menurutnya, ini bukanlah ranah DLHK.


    Perlu diketahui, tahun 2020 lalu Pemko Pekanbaru melalui DLHK telah menggandeng 2 perusahaan swasta untuk melakukan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Namun, kontrak kedua perusahaan tersebut berakhir pada 31 Desember 2020.


    Untuk pengangkutan sampah di tahun 2021, LPSE telah memulai pelelangan sejak 4 Januari lalu dan hingga kini belum ditentukan pemenangnya.Rahmat

  • No Comment to " Terkendala Aturan, Pengangkutan Sampah Terbengkalai "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com