• Soal Pengelolaan Sampah, Polda Periksa Kadis LHK Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (18/1/2021).


    Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait perkara pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.Sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.


    Agus Pramono datang ke Kantor Mapolda Riau di Jalan Pattimura, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan pakaian dinas.


    Agus diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang bertempat di lantai 4 gedung Korps Bhayangkara Bumi Lancang Kuning tersebut.


    Sekitar pukul 12.00 WIB, Agus tampak keluar untuk istirahat salat dan makan. Selepas itu, ia kembali datang ke Mapolda Riau untuk menjalani lanjutan proses pemeriksaan.


    Baru pada pukul 16.30 WIB, Agus keluar ruangan penyidik. Saat diwawancarai awak media, ia mengaku dimintai keterangan terkait dengan tugas DLHK dalam pengelolaan sampah.


    "Ya berkisar pada tugas pokok saya, sebagai pengelola sampah itu," tuturnya.


    Ditanyai ada sekitar berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik, Agus mengaku tak ingat secara pasti.


    "Aduh, saya (takut) salah-salah pula nanti jawabnya. Yang nanya (penyidik, red) saja lah nanti. Apa saja yang ditanya. Saya menjawab ya itu tadi, sekitar tugas-tugas yang harus saya lakukan sebagai Kepala Dinas LHK. Itu kan kerja normatif saya, ya memang itu kan tentang pengelolaan sampah," paparnya.


    Diterangkan Agus, semua bertanggungjawab atas pengelolaan sampah itu. Mulai dari KLHK, Gubernur, Walikota, Bupati, Dinas, sampah ke perangkat bawah.


    "Secara manusia kita semuanya, harus bertanggungjawab terhadap sampah. Karena buang sampah di Kota Pekanbaru ada Perda-nya, bisa denda Rp 250 ribu. Kalau anda tetap buang sampah terus, bisa dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2008. Karena anda menumpuk sampah di situ," urai Agus.


    Ditanyai tentang apakah ada permintaan dokumen dari penyidik, Agus memberikan tanggapannya.


    "Dokumen itu sebenarnya tidak diminta sih secara ininya, saya hanya memberikan dokumen-dokumen pekerjaan saya. Karena kan saya harus memberikan, supaya tahu dokumen-dokumen yang mendukung pekerjaan saya. Dari mulai 1 Januari 2021 sampai dengan sekarang," ucap Agus.


    Selain itu ia juga mengaku dimintai keterangan terkait anggaran. Selain dirinya kata Agus, ada beberapa orang lainnya dari DLHK yang juga ikut diperiksa.


    "Ada Sekretaris, ada Kabid, hadir semuanya," jelasnya.


    Untuk diketahui, kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Aparat kini sedang mencari indikasi terjadinya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.tpc/nor




  • No Comment to " Soal Pengelolaan Sampah, Polda Periksa Kadis LHK Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com