KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhirnya menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Hayin Suhikto dan dua stafnya menjalani sidang perdana dugaan pemerasani dengan total Rp1,5 miliar, Kamis (7/1/21).
Kedua stafnya itu adalah, Ostar Alpansri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Ketiganya diadili secara terpisah (split-red).
Sidang yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan sela itu dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH."Menolak eksepsi para terdakwa,"kata hakim.
Selanjutnya, hakim memerintahkan Jaksa penuntut umum (JPU) Eliksander Siagian SH dan Putra Himawan SH untuk melanjutkan sidang dengan acara pembuktian. Hakik meminta JPU menghadirkan para saksi pada sidang mendatang.
Para terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi, karena menolak dakwaan dari JPU. Ketiga terdakwa menilai, dakwaan JPU tidak cermat dan lengkap.
Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 lalu. Ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepala Sekelah (Kepsek) SMP di Inhu dengan total Rp1.505.000.000. Rinciannya, terdakwa Hayin menerima uang Rp769.092.000.
Kemudian terdakwa Ostar menerima Rp275 juta rupiah. Dan terdakwa Rionald sebesar Rp115 juta rupiah.
Para terdakwa diduga menerima uang dari 61 Kepsek SMP itu terkait penyidikan dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018. Terkait penyidikan perkara dana BOS itu, para terdakwa lalu meminta 61 Kepsek menyerahkan uang Rp1,5 miliar agar prosesnya penyidikan tidak ditindaklanjuti.
Akibat perbuatannya itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.nor
No Comment to " Sidang Dugaan Pemerasan Rp1,5 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kajari Inhu "