• Setelah Diisolasi, Yan Prana Dipindahkan ke Sel Tahanan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 08 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Setelah 14 hari ditempatkan di ruang isolasi khusus Covid-19, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru di Jalan Sialangg Bungkuk, Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, kini ditempatkan di salah satu blok tahanan.


    Yan Prana menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017 tersebut, kini sudah bisa berbaur dengan tahanan lainnya.


    "Sudah tak lagi di ruang isolasi. Sudah berbaur dengan tahanan lain. Ada kita tempatkan di salah satu blok," kata Kepala Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, melalui Kasi Pelayanan Tahanan (Yanta) , Agus Heri, Jumat (8/1/21).


    Menurutnya, alasan pemindahan karena Yan Prana sudah melalui proses isolasi Covid-19, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau pada Selasa (22/12/20) lalu. Mantan pejabat Siak itu, sebelum dikeluarkan dari ruang isolasi, terlebih dahulu melakukan tapid test, hasilnya non reaktif.


    "Prosedurnya seperti itu, dan ini berlaku untuk seluruh tahanan yang baru masuk di Rutan. Setelah ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari, seperti pak Yan Prana ini, kita rapid test kembali. Karena hasilnya non reaktif, baru pindahkan ke sel lain, berbaur dengan tahanan lain," papar Agus.


    Lanjut Kasi Yanta lagi, baik Yan Prana mau pun tahanan lain, diberi waktu untuk berjemur, menikmati suasana taman Rutan, untuk mendapatkan imunitas, agar terhindar dari Covid-19.rtc/nor


  • No Comment to " Setelah Diisolasi, Yan Prana Dipindahkan ke Sel Tahanan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com