Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan |
KORANRIAU.co, PEKANBARU - Muhammad Jamil menunjukan sikap tak koorperatif terhadap panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pasalnya, Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Bertuah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. "Pada panggilan pertama Sekdako Pekanbaru, tidak datang tanpa keterangan," ungkap Teddy Ristiawan, Kamis (28/1).
Atas kondisi itu, sambung perwira polisi berpangkat tiga bunga melati, penyidik melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Lagi-lagi, Jamil tak menunjukkan batang hidungnya dengan alasan berada di luar kota.
"Hari ini (kemarin, red) jadwal pemeriksaannya. Tapi dia (Jamil, red) tidak datang karena lagi di Jakarta. Sehingga, kami agendakan pemanggilan ulang," sebutnya.
Dalam penanganan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah, Teddy menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi. Di antaranya 13 saksi dari masyarakat, 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saksi ahli pidana, saksi ahli hukum tata negera, saksi ahli keselamatan lalu lintas, serta lainnya.
"Untuk Kepala Bappeda Kota Pekanbaru (Ahmad ST, red) juga sudah diperiksa," imbuhnya.
"Hari ini (kemarin, red) kami juga ada melakukan pemeriksaan ulang terhadap staf-staf dari DLHK," kata mantan Wadirreskrimsus Polda Lampung.
Ketika ditanya apakah sudah ada titik terang siapa yang bertangung jawab atas perkara itu, Teddy menyebutkan belum. Karena, kata dia, masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa. "Untuk penetapan tersangka, masih ada tahapan-tahapan yang mesti kami lalui," pungkas Dirreskrimum Polda Riau.
Untuk diketahui, Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis LHK Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1) lalu. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi. Hal tersebut, setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, beberapa hari lalu.
Selian Agus Pramono, di hari yang sama penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka merupakan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di DLHK Kota Pekanbaru.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.
Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(Riri Radam)
No Comment to " Dugaan Kelalaian Pengelolaan Sampah, Sekdako Pekanbaru Mangkir dari Panggilan Polisi "