KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan dugaan korupsi di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu, bakal dihentikan. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus yang terjadi tahun 2016-2019.
Kondisi ini, dilakukan pasca meninggal seorang saksi kunci dalam perkara itu. Dia adalah Supandi yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu.
Perkara rasuah ini, sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Seiring berjalannya waktu, pengusutannya diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal ini, lantaran Kejari Inhu menyerahkan kasus tersebut dengan mengajukan surat permohonan pelimpahan dugaan korupsi yang terjadi di Kota Kedondong.
Dalam penanganannya, Korps Adhyaksa Riau telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu, dilakukan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Pada tahap penyidikan ini, jaksa kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Saksi yang dihadirkan diyakini sebelum juga telah dimintai keterangan ketika saat proses penyelidikan. Salah satu saksi itu yaitu Kabag Protokoler Setdakab Inhu, Supandi, Kamis (12/11) lalu.
Namun, takdir berkata lain. Supandi diketahui meninggal dunia, Senin (21/12) sekitar 05.15 WIB. Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Pematang Reba.
Dengan demikian kemungkinan proses penyidikan akan dihentikan. Ini sebagaimana dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Ahad (31/1). Tapi, keputusan tersebut bakal ditentukan dalam waktu dekat.
"Masih proses ke arah sana (penghentian penyidikan,red). Melihat fakta yang ada mengarah ke almarhum (Supandi,red). Tapi kita tunggulah keputusannya bagaimana nanti," ungkap Hilman Azazi.
"Itu kita lihat nanti rekomendasi tim penyidik bagaimana," tambah Hilman.
Hilman menyampikan, Korps Adhyaksa itu masih berupaya memulihkan kerugian negara dalam perkara itu. "Iya, arahnya ke sana (pemulihan kerugian negara,red). Tapi sekarang masih proses administrasi penyidikan untuk tidaklanjutnya," pungkas Hilman Azazi.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, upaya pemulihan kerugian negara itu akan dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). "Berhubung salah satu saksi meninggal dunia, sehingga berkas (perkara) diserahkan ke Datun," imbuh Raharjo.
"Untuk digugat (secara) perdata guna memulihkan keuangan negara," sebut Raharjo.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati pernah menyampaikan, pihaknya telah mengantongi identitas tersangka, berdasarkan rangkaian proses penyelidikan hingga pelaksanaan gelar perkara. "S (Supandi, red) segera ditetapkan tersangka. Untuk pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Mia Amiati.
Dugaan rasuah yang terjadi pada tahun 2016-2019, ditangani oleh Kejari Inhu. Di mana, Bagian Protokoldan Komunikasi Pimpinan menerima dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu yang diperuntukan untuk kegiatan perjalanan dinas. Dalam penanganannya, telah dilakukan sejumlah pihak terkait untuk diklarifikasi.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun anggaran. Namun, pihaknya menemukan adanya indikasi pemotongan oleh bendahara pengeluaran sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan. Jadi dalam pencairannya, oleh bendaraha selalu dilakukan pemotongan sejak 2016-2019.
Untuk tiket pesawat perjalanan dinas, tidak pernah dipesan secara langsung oleh para pelaksana kegiatann. Melainkan, telah disiapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu. Kemudian, setiap pengajuan pencairan, bendahara pengeluaran semesti melakukan pengujian atas pembayaran pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Pengujian ini, dilakukan untuk laporan pertanggungjawaban keuangan nantinya.
Pemotongan sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan, merupakan atas kebijakan dari Kabag Protokol Setdakab Inhu, Supandi. Di mana, uang itu digunakan untuk keperluan yang bersangkutan di antaranya pemberian tunjangan hari raya (THR), uang duka maupun lainnya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan, untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara sebesar Rp450 juta.Riri
No Comment to " Saksi Kunci Meninggal, Kejati Bakal Hentikan Penyidikan Korupsi Setdakab Inhu "