KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sempat merencanakan akan melakukan rapid test terhadap seluruh peserta didik yang bakal melaksanakan proses sekolah tatap muka.
Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 bagi peserta didik dilingkungan sekolah dalam pelaksanaan sekolah tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, rapid test bagi peserta didik yang akan melaksanakan proses sekolah tatap muka tidak menjadi syarat mutlak.
"Tidak, kita tidak jadi rapid test. Itu tidak jadi syarat," kata Ismardi, Rabu (13/1/2021).
Menurutnya, sebelum memulai proses sekolah tatap muka peserta didik hanya dilakukan pemeriksaan cek suhu tubuh. Peserta didik yang memiliki gejala seperti batuk dan flu juga tidak diperkenankan untuk mengikuti proses sekolah tatap muka.
Selain itu, orang tua peserta didik juga diminta membuat surat pernyataan atau izin yang diberikan kepada peserta didik dalam melaksanakan proses sekolah tatap muka.
"Orang tua harus buat pernyataan. Kalau tidak berkenan juga tidak papa," terangnya.
Batalnya dilaksanakan rapid test bagi peserta didik yang akan melakukan sekolah tatap muka karena keterbatasan alat rapid test.
Selain itu anggaran yang dibutuhkan cukup besar jika seluruh peserta didik melakukan rapid test. Karena sebelumnya rapid tes akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru secara gratis kepada peserta didik tingkat TK, SD, dan SMP Negeri.
"Biayanya kan cukup besar juga itu. Jadi batal kita lakukan (rapid test). Cek suhu tubuh dan surat pernyataan saja," jelasnya.
Ia mengungkapkan, proses sekolah tatap muka yang direncanakan bakal berlangsung pada awal Februari ini, hanya sebagai penguatan pembelajaran sistem daring yang sejak pandemi telah berlangsung.Rahmat
No Comment to " Rapid Test Tak Jadi Syarat Sekolah Tatap Muka "