• PUPR Pekanbaru Bantah Cabut Laporan Kasus Tebang Pohon

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 12 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, membantah terkait adanya informasi yang mengatakan, pihaknya mencabut laporan kasus pemotongan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai.


    Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pihaknya tidak mengetahui akan hal itu. Namun upaya damai memang ada dilakukan sebab pelaku sudah mengganti pohon yang dipotong, ditambah dengan permintaan maaf kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, asosiasi pengusaha reklame dan masyarakat di media online dan cetak.


    "Kalau masalah cabut laporan saya tidak tahu ya. Tapi kalau upaya damai mungkin iya karena sudah ada berita acara penggantian pohon yang ditebang. Hanya sampai di situ saya tahu," kata Indra, Selasa (12/1/2021).


    Ia mengungkapkan, sepengetahuan nya, mereka hanya menyampaikan ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan waktu itu. 


    Ditambahkan Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Edward Riansyah, bahwa pihaknya tidak ada mencabut laporan kasus pemotongan 83 pohon pelindung tersebut.


    "Kita tak ada cabut laporan. Setahu kami, kemarin kan dia memang mendapat penangguhan penahanan. Orang yang kita adukan kemarin memang sudah ganti rugi, mereka ganti pohonnya dengan jenis yang sama," terangnya. 


    Selain itu, dikatakan Edward, mereka (tersangka) juga akan bertanggung jawab biaya perawatannya.


    "Kalau proses hukum kita tak ada kaitan lagi, kita tidak ada cabut laporan," tegasnya. 


    Diungkapkan nya, pihak tersangka mengganti sebanyak 25 kali lipat dari jumlah pohon yang ditebang. PUPR akan mengontrol untuk perawatan pohon tersebut. Sementara pohon yang telah dipotong separuh dibiarkan tumbuh kembali.Rahmat

  • No Comment to " PUPR Pekanbaru Bantah Cabut Laporan Kasus Tebang Pohon "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com