KORANRIAU.co,PEKANBARU- Proses lelang pengelolaan angkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengalami kendala. Kondisi ini menyebabkan masa transisi pengelola pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru bakal lebih panjang.
Proses lelang pengelolaan angkutan sampah pada pihak ketiga ini diperkirakan baru tuntas pada pertengahan Februari 2021. Masalah tumpukan sampah di Pekanbaru pun bisa saja terjadi hingga pertengahan bulan depan.
"Awalnya kita harapkan Februari pengelola baru sudah bekerja, tapi ulang lelang ini bisa memakan waktu seminggu hingga dua minggu. Paling cepat tuntas pada pertengahan Februari," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin (25/1/2021).
Ia mengungkapkan, pada proses lelang ini, sebelumnya pemerintah kota memasang target pada akhir Januari 2021 ini agar dapat tuntas. Namun, proses lelang yang sedang berjalan batal dan molor seiring terjadinya kendala.
"Proses lelang batal dan tunda lagi karena yang menawar tidak memenuhi syarat," terang Firdaus.
Firdaus memprediksi, masa transisi pasca berakhirnya kontrak pihak ketiga pengelolaan angkutan sampah pada akhir tahun lalu ini akan berlangsung hingga pertengahan Februari. Maka DLHK pun mengambil alih pengelolaan angkutan sampah secara swakelola.
Ia mengaku sudah mengingatkan DLHK Kota Pekanbaru agar mengantisipasi kondisi saat ini sejak Oktober 2020 kemarin.
"Segera setelah APBD selesai dan lelang bisa dilakukan, namun hingga Desember belum kunjung lelang," terangnya.
Sebelumnya, dua rekanan yang melakukan pengelolaan angkutan sampah adalah PT Sahmana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Kontrak dua rekanan ini berakhir pada akhir tahun 2020. Akibatnya sampah pun menumpuk di sejumlah titik sejak awal Januari 2021.
Total nilai lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru mencapai Rp 44,4 miliar. Lelang terbagi dalam dua zona. Zona I sebesar Rp 22,8 miliar dan zona II sebesar Rp 21,6 miliar.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah mengatakan, Ada dua zona yang dilelangkan untuk pengelolaan angkutan sampah.
Zona satu meliputi wilayah Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Zona dua meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya.
"Ada empat perusahaan yang telah masuk penawaran lelang. Zona satu ada dua perusahaan, dan zona dua juga dua perusahaan," terangnya, Kamis (21/1).
Namun, setelah dilakukan evaluasi oleh Pokja, keempat perusahaan ini tidak lulus evaluasi penawaran.
"Maka dilakukan tender ulang, dan kami sudah laporkan kembali ke DLHK. Kami beritahu bahwa hasil evaluasi Pokja tidak ada satupun yang lulus evaluasi penawaran. Atau disebut tender gagal," jelasnya.
Ia mengungkapkan, DLHK Pekanbaru telah menyurati kembali pihaknya bahwa menyebutkan batal tender.
"Karena pergantian kabid (DLHK) kami menunggu dokumen awal pengajuan dari DLHK. Kalau sudah masuk akan kita proses," paparnya.
Ia menyebut, perusahaan memang banyak mendaftar. Namun hanya sebatas mendaftar dan tidak memasukkan penawaran. Hanya empat perusahaan yang mendaftar dan memasukkan penawaran, dan itu semua tidak lolos.Rahmat
No Comment to " Proses Lelang Angkutan Sampah Molor "