• Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Narkoba di Desa Mahato

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 31 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Personel Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Mahato pada Sabtu 30 Januari 2021, sekira pukul 23.50 WIB.


    Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap, mengatakan pada pengungkapan tersebut, personel Polsek Tambusai Utara menangkap seorang pria inisial RS (28 tahun), warga RT 007 RW 002 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.


    Ipda Refly mengungkapkan penangkapan terduga pengedar Narkoba jenis sabu berawal informasi warga diterima Kapolsek Tambusai Utara Iptu D. Raja Putra Napitupulu pada Sabtu malam 30 Januari 2021, sekira pukul 23.30 WIB, bahwa akan ada transaksi Narkotika di Desa Mahato.


    Tak mau menunggu lama, Iptu D. Raja Napitupulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke Desa Mahato.


    Hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara berhasil menangkap pria inisial RS di depan rumahnya.


    "Tersangka RS ditangkap di depan rumahnya di RT 007/ RW 002 Desa Mahato," jelas Ipda Refly Setiawan Harahap, Ahad 31 Januari 2021.


    Hasil penggeledahan di sekitar TKP, ungkap Ipda Refly, polisi menyita 1 paket kecil dibungkus plastik bening diduga sabu seharga Rp.200 ribu yang diletakkan di atas kotak rokok Lucky Strike Mild warna biru.


    Masih dari penyisiran di sekitar tersangka duduk, lebih kurang 3 meter, tepatnya di parit dangkal di pinggir jalan, polisi menemukan 1 kotak permen Opalmint yang di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya ditemukan 4 paket kecil dibungkus plastik bening diduga sabu seharga Rp.100 ribu per paket.


    "Turur satu paket kecil yang dibungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu seharga Rp.300 ribu," tambah Ipda Refly.


    Selain 6 paket diduga sabu, sambung Ipda Refly, personel Polsek Tambusai Utara juga menyita 1 handphone Nokia N1280 warna abu-abu, dan uang tunai Rp.153 ribu yang diduga hasil penjualan.


    "Terhadap tersangka RS dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Ipda Refly.rtc/nor


  • No Comment to " Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Narkoba di Desa Mahato "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com