KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali menangkap terduga pelaku perkara tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) online di wilayah hukumnya.
Pada Kamis siang 28 Januari 2021, sekira pukul 12.00 WIB, giliran personel Polsek Rambah Hilir menangkap seorang warga Desa Pasir Utama inisial TY (37 tahun), dengan tuduhan tindak pidana perjudian jenis Togel online.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap, membenarkan penangkapan terduga bandar judi Togel online di Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir.
Ipda Refly menerangkan tersangka TY ditangkap berawal informasi warga diterima Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani pada Kamis, bahwa di Desa Pasir Utama diduga ada kegiatan penjualan Togel online.
"Dengan komitmen memberantas perjudian yang sedang digencarkan Kapolres Rokan Hulu, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan," jelas Ipda Refly Setiawan Harahap, Jumat 29 Januari 2021.
Hasil penyelidikan, tambah Ipda Refly, tepatnya di sebuah warung terletak di Desa Pasir Utama ditemukan seorang pria yang dicurigai sebagai bandar Togel online inisial TY.
Dari tersangka TY, polisi menyita 1 handphone merk handphone merk Vivo Y12 warna aqua blue. Dalam pesan masuk di handphone, polisi menemukan ada nomor judi Togel online.
Selain itu, sambung Ipda Refly, polisi juga menyita uang tunai Rp.411 ribu, 1 buku tabungan dan kartu ATM Bank Rakyat Indonesia atau BRI.
"Pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Refly Setiawan Harahap.rtc/nor
No Comment to " Polres Rohul Bekuk Pelaku Judi Online di Desa Pasir Utama "