KORANRIAU.co, PEKANBARU- Kejati Riau tengah menelaah hasil laporan dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska). Hal ini, setelah Bidang Intelijen melimpahkan perkara penyimpangan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar. Hasil penelaahan bakal menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Penanganan perkara tersebut, jaksa telah memintai keterangan sejumlah pegawai Rektorat UIN Suska Riau. Mereka di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah. Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Dr Suriani, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar, Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI) serta lainnya.
Langkah ini, dalam rangka mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan, serta alat bukti pada perkara rasuah yang terjadi tahun 2019. Hasilnya, jaksa Bidang Intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga, pengusutan lebih lanjut diserahkan diserahkan ke Bidang Pidsus.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya tengah menelaah laporan yang diterima dari Bidang Intelijen. "Laporannya lagi kita telaah. Nanti apakah langsung penyelidikan atau penyidikan, tunggu hasil penelaahan dulu dan apa keputusan pimpinan," ujar Hilman Azazi, Kamis (28/1).
Ditambahkan mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur, pihaknya masih mengkaji ulang hasil laporan tersebut. Apakah nantinya akan dilakukan gelar perkara bersama tim Intelijen atau tidak, tergantung hasil penelaahan tin jaksa Pidsus.
"Inikan sedang dikaji oleh jaksa penelaah (Pidsus). Kalau nanti (jaksa penelaah) berpendapat mungkin tidak perlu dengan alasan tertentu, bisa langsung (ditindaklanjuti). Tetapi kalau nanti misalnya ada keraguan (jaksa penelaah) baru kita lakukan gelar perkara bersama (Intelijen)," imbuh Aspidus Kejati Riau.
Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020. Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.
Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.
Sebelumnya, sempat heboh informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh sang rektor Akhmad Mujahidin.
Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya. Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UINpada Minggu (23/2) kemarin, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir diperuntukkan untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Misalnya, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.
Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Bahkan ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Bahkan, Akhmad Mujahidin selaku rektor pun pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Tidak itu saja, ada proyek di UIN Suska Riau yang dimenangkan oleh keluarga rektor. Parahnya, proyek tersebut pun bermasalah.(Riri)
No Comment to " Jaksa Telaah Laporan Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau "