KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memotong hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Amril Mukminin. Tak tanggung-tanggung, masa hukuman terhadap mantan Bupati Bengkalis dikurangi menjadi 4 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Berkurangnya hukuman Amril Mukminin diketahui berdasarkan amar putusan yang diketuai majelis hakim, Agus Suwargi. Hakim ketua tersebut memotong masa hukuman mantan Bupati Bengkalis semula 6 tahun menjadi 4 tahun. Selain itu, Agus Suwargi mengurangi hukuman denda menjadi Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam putusan yang disetujui hakim anggota Rumintang dan KA Syukri, majelis hakim PT Pekabaru menyatakan Amril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ujar majelis hakim dalam vonis yang dibacakan pada Kamis (21/1) lalu.
Terhadap putusan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan itu. "Namun demikian, tim JPU KPK akan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar Ali Fikri, Ahad (24/1/21) kemarin.
Ali Fikri menambahkan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum. Itu dilakukan setelah mempelajari terlebih dahulu salinan resmi putusan lengkapnya. "Kami berharap pihak pengadilan dapat segera mengirimkan salinan putusan dimaksud," sebutnya.
Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Bupati Bengkalis nonaktif itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap secara bertahap dari PT Citra Gading Astritama (CGA) sebesar Rp5,2 miliar atas proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Atas hal itu, Amril dihukum 6 tahun penjara.
Selain itu, Amril juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti kerugian keuangan negara telah dititipkan oleh suami Bupati Bengkalis terpilih, Kasmarni itu penyidik KPK saat perkara itu masih dalam tahap penyidikan.
Tidak sampai di situ, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun terhitung selesai menjalani masa hukuman. Putusan itu diketahui sama dengan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Hanya saja, berbeda dalam penerapan pasal.
Menurut JPU, Amril dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kedua.
Dalam tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti menerima suap secara bertahap dari PT CGA yang diberikan melaui Triyanto sebesar Rp5,2 miliar. Uang itu agar PT CGA mengerjakan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Tak hanya itu saja, Amril Mukminin menerima gratifikasi senilai puluhan miliar dari pengusaha sawit Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mustika Agung Sawit, serta Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto.
Adapun rincian uang yang diterima dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650, sedangkan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima Amril saat masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dua periode, yakni 2009-2014, dan 2014-2019, serta saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.
Sementara, uang tersebut diberikan secara tunai dan maupun transfer ke rekening istrinya, Kasmarni di kediamannya pada Juli 2013-2019. Kasmarni menerima uang tersebut ketika masih menjabat Camat Pinggir.Riri
No Comment to " Pengadilan Tinggi Pekanbaru Kurangi Hukuman Amril Mukminin "