KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau menggagalkan penyelundupan rokok merk H Mild tanpa pita cukai di Perairan Tanjung Jungkir, Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir. Tak tangung-tangung, 1.440 slop 230.400 batang rokok ilegal berhasil digagalkan peredarannya.
Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya speedboat pengangkut rokok ilegal dari Batam, akan masuk ke perairan Sei Guntung. Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan mengerahkan dua kapal patroli polisi, yaitu IV-1009 dan IV-2602 untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
Upaya penyelidikan itu akhirnya membuahkan hasil, Senin (25/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Ini setelah petugas melakukan pengintaian selama lebih lima jam. Kapal patroli berhasil menghentikan laju speedboat yang diduga membawa rokok ilegal.
"Tim lalu mendapati ada speedboat bernama Langka Baru yang mecurigakan dan diduga membawa rokok ilegal. Tim langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan muatan speedboat tersebut," kata Kombes Eko, dengan turut didampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (27/1).
Saat digeledah lanjut Eko, pihaknya menemukan kotak-kotak di dalam speedboat berisikan rokok ilegal tanpa cukai yang dibawa dari Batam. "Ada sekitar 18 kotak atau dus, yang berisi 1.440 slop, dengan total 230.400 batang rokok merk H Mild tanpa cukai," jelas perwira polisi berpangkat tiga bunga melati.
Di dalam speedboat, mantan Dirpolair Papua Barat menambahkan, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku. Mereka semuanya merupakan warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil. Diantaranya bernama Jun Kenedy (36) berperan sebagai nakhoda speedboat. Lalu, Elvi Munandar (38) yang merupakan seorang oknum ASN yang berdinas di Syahbandar Inhil dan Arpan (40).
Keduanya bertindak sebagai orang yang menjual, mengangkut dan menarik keuntungan dari penjualan rokok H Mild ilegal yang sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan.
Untuk tersangka Jun Kenedy, petugas menjeratnya dengan Pasal 323 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 480 atau 1 KUHP.
Sementara dua tersangka lagi, Elvi Munandar dan Arpan dijerat Pasal 480 Ayat 1 KUHP. "Kita masih akan melakukan pengembangan. Apakah rokok ini dibuat di Batam, atau diselundupkan dari daerah lain untuk dimasukkan ke Riau," imbuh Dirpolair Polda Riau.
Disinggung soal kerugian negara, Eko mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama soal tidak adanya pita cukai yang melekat di rokok tersebut. Pihaknya katanya, juga akan mendalami soal indikasi rokok kemungkinan dipalsukan.
"Kalau pengakuan tersangka, baru sekali mereka jemput rokok. Modusnya dari Batam dibawa di tengah laut ada yang menjemput. Yang para tersangka ini yang menjemput, mereka membeli," tuturnya.
Eko menambahkan, rokok ilegal tersebut diperoleh para tersangka berinisial IS. Yang mana, bersangkutan telah ditetapkan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Untuk IS masih dalam pengejaran," tutup Eko.Riri
No Comment to " Oknum Syahbandar Inhil Terlibat Peredaran 230 Ribu Batang Rokok Ilegal "