KORANRIAU.co, INHU - Karena perkara pasal 303 tiga orang pria paruh baya diringkus Polisi Kecamatan Peranap, Selasa (19/1).
Mereka berurusan dengan Polisi disebabkan main judi kartu remi Song pakai duit dan sudah ditahan untuk diproses hukum.
"Mereka ditangkap didalam Los Pasar Peranap," jawab Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Jum'at 22 Januari 2021.
Pada saat penangkapan, salah seorang rekanan berhasil melarikan diri. "Dilakukan pengejaran tapi berhasil lolos," kata Misran.
Sedangkan tiga orang pelaku inisial SMR (62), AFJ (42) dan JND inisial (41) warga Kelurahan Peranap sekitar pukul 02.00 Wib lalu dibawa ke Polsek Peranap.
Barang Bukti (BB) yang diamankan antara lain1 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 335 ribu yang dipertaruhkan dalam permainan Judi Song.
Kronologi penangkapan pada hari Selasa dinihari unit Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi sering terjadi aktifitas judi didalam los pasar Peranap.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar bersama 3 orang anggotanya langsung turun kelapangan dan melihat didalam Los Pasar Rakyat empat orang laki-laki paruh baya sedang asyik bermain judi.
"Ketika digerebek 3 orang pelaku berhasil diamankan dan seorang sempat melarikan diri, meski sudah dikejar tapi tetap lolos karena gelap," paparnya. (Sandar Nababan)
No Comment to " Main Song Berujung di Bui, Tiga Pria Diringkus "