• Korupsi Pengadaan SIKDA Senilai Rp2 Miliar, Mantan Pejabat Diskes Kampar Ditangkap di Jakarta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 06 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelarian seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Asfiar Efendi terhenti. Tersangka dugaan korupsi pengadaan Sistim Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) serta perangkatnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jakarta Selatan. 


    Asfiar Efendi bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek senilai Rp2 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2017 lalu. Yang mana, pada kegiatan itu yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 


    Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menerangkan, Asfiar Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengadaan Sikda serta perangkatnya. Adapun modus operandinya diduga dengan cara menggelapkan, menjual, menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer desktop, 30 unit printer, dan 5 unit reuter. 


    "AE (Aspiar Efendi, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kegiatan itu dia selaku PPK," ungkap Andri Sudarmadi, Rabu (6/1/21).


    Dalam penanganan perkara ini, lanjut Andri, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Asfiar Efendi sebanyak dua kali. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan sah. Sehingga, kata dia, pihaknya menerbitkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan oknum PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. 


    "AE diamankan di Jakarta Selatan, Selasa 29 Desember 2020 lalu. Dia juga sudah kami tahan," papar perwira polisi berpangkat tiga bunga melati.


    Saat ini, disampaikan mantan Wadirresnarkoba Polda Riau, penyidik tengah merampungkan berkas perkara tersangka, sebelum dlimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.


    "Ancamannya, pidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 7 tahun. Lalu, pidana denda minimal Rp100 juta dam maksimal Rp350 juta," pungkas Andri Sudarmadi.


    Terpisah, Kepala Diskes Kampar, Dedy Samudi dikonfirmasi membenarkan, Asfiar Effendi merupakan pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya. Ia juga menyampaikan, telah mengetahui yang bersangkutan ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau. "Saya sudah tahu (Asfiar Effendi ditangkap). Dia di Diskes Kampar saat ini hanya sebagai staf," singkat Dedy.Riri

  • No Comment to " Korupsi Pengadaan SIKDA Senilai Rp2 Miliar, Mantan Pejabat Diskes Kampar Ditangkap di Jakarta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com