• Korupsi Hotel Kuansing, Jaksa Tetapkan Dua PNS dan Rekanan Jadi Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 11 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Teka-teki siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, akhirnya terjawab. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi telah menetapkan tiga tersangka. Dimana, perbuatan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp5,05 miliar. 


    Adapun para tersangka itu yakni, Fahruddin ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2015. Lalu, Alfion Hendra sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Direktur PT Betania Prima, Robert Tambunan sebagai rekanan proyek infrastruktur tersebut. 


    Kajari Kuansing, Hadiman menyampaikan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu. Yang mana, pihaknya sepakat menetapkan tiga orang tersangka korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.


    "Kami menetapkan tiga orang tersangka yakni PPK berinisial FH (Fahruddin, red), PPTK berinisial AH (Alfion Hendra), dan RT selaku Direktur PT Betania Prima," ujar Hadiman, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Roni Saputra, Senin (11/1). 


    Hadiman menjelaskan, kronologi perkara rasuh tersebut bermula pada tahun 2014 dilakukan pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp13,1 milar. 


    Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Selian itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK. Sehingga, berdampaknya progres pekerjaan ikut mengalami keterlambatan. 


    Kemudian, PT Betania Prima tidak pernah di lokasi selama proses pekerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima. 


    "Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaaan sebesar  44,5 persen, dan total yang telah dibayarkan Rp5,263 miliar," paparnya. 


    Atas kondisi itu, sambung Hadiman, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Akan tetapi, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut. 


    Tak hanya itu saja, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititip PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta. Semestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing. "Uang denda baru disetorkan pada Maret 2018. Ini setelah tiga kali ditegur Dinas PUPR Kuansing," sebut Kajari Kuansing. 


    Hadiman menyampaikan, sejak awal kegiatan Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku KPA tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya. Dengan demikian, Hotel Kuansing itu belum bisa dimamfaatkan. "Hasil perhitungan kerugian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi ahli sebesar Rp5,05 miliar," imbuhnya. 


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


    Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Hotel Kuansing dan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2). Pada  penggeledahan itu, jaksa menyita satu box yang berisikan dokomen-dokumen, yang berkaitan dengan proyek bermasalah itu.


    Sejuah ini, puluhan orang telah diperiksa di tahap penyidikan. Di antaranya, mantan Bupati Kuansing dua periode, Sukarmis, mantan Wakil Bupati Kuansing, Zulkifli dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Muharman. Selain itu, ada juga Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra turut diperiksa tim jaksa penyidik.Riri

  • No Comment to " Korupsi Hotel Kuansing, Jaksa Tetapkan Dua PNS dan Rekanan Jadi Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com