• Kejati Siap Hadapi Praperadilan Sekdaprov Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 07 Januari 2021
    A- A+
    Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto didamingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan.


    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan kesiapannya menghadapi upaya hukum yang dilakukan Yan Prana Jaya. Hal ini, jika penasehat hukum tersangka dugaan anggaran rutin dan kegiatan di Bappeda Kabupaten Siak mengajukan praperadilan. 


    Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Perbuatan pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. 


    Atas penahanan itu, penasehat hukum Yan Prana Jaya, Denny Azani B Latief mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Dia menjamin Sekdaprov Riau nonaktif akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.


    Dalam permohonan itu, juga melampirkan permintaan yang sama dari Gubernur Riau, Syamsuar. Akan tetapi, setelah dilakukan penelaah oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dan diputuskan untuk menolak permohonan tersebut. 


    Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto memaparkan, mekanisme permohonan penangguhan penahanan telah diatur dalam Pasal 123 KUHAP. Pada ayat 1 berbunyi, tersangka, keluarga dan penasehat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan atau jenis penahanan kepada penyidik yang melakukan penahanan. 


    "Pengajuan ini, ada dua kemungkinan. Dikabulkan atau ditolak," ungkap Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (7/1) petang. 


    Lalu, pada ayat 2 diterangkan Raharho, apabila dikabulkan maka dipertimbangan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau dalam jenis penahanan tersebut. Sedangkan, jika ditolak artinya penahanan yang bersangkutan tetap berlanjut. Dalam Pasal 123 itu, sambung dia, juga mengatur apabila penyidik tidak memberikan tanggkan terkait penangguhan penahanan tersebut. Hal ini, sebagai mana yang ada diayat 3.


    "Apabila dalam tenggang waktu tiga hari permintaan belum dikabulkan penyidik. Tersangka, kaluarga atau PH-nya dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik. Atasan penyidik dapat menolak permohonan tersebut. Karena ini, kewenangannya," imbuh mantan Kajari Kabupaten Semarang. 


    "Kalau belum merasa puas silahkan ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Raharjo menegaskan. 


    Sementara mengenai penangguhan penahanan dengan jaminan uang, Raharjo menjelaskan, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1983. Yang mana, besaran uang jaminan berdasarkan kesepakatan antara penyidik dan PH tersangka. Terhadap uang itu, dititipkan di pengadilan. 


    Ketika ditanya terkait kesiapan Kejati Riau, jika Yan Prana mengajukan praperadilan atas status tersangka, Raharjo menegaskan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan secara profesional. Termasuk dalam hal penetapan dan penahanan tersangka.


    Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata dia, penyidik diyakini telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan. Alat bukti itu berupa keterangan saksi, surat, keterangan tersangka, petunjuk, dan keterangan ahli.


    "Dalam hal ini, penyidik menetapkan tersangka otomatis tidak semudah seperti yang dibayangkan. Kami sudah memenuhi mekanisme yang telah diatur dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi,red) terkait minimal alat bukti," terang dia.


    "Jadi kami menetapkan tersangka sudah sesuai pertimbangan yang alat bukti cukup, bahkan lebih dari 2 alat bukti," lanjut Raharjo.


    Dengan begitu, Raharjo mengatakan kesiapan penyidik jika Yan Prana mengajukan upaya hukum praperadilan terkait status tersangka yang disandangnya. "Kami siap seandainya ada gugatan praperadilan di pengadilan negeri. Otomatis tim penyidik siap menghadapi gugatan itu," pungkas Raharjo Budi Kisnanto.


    Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara rasuah tersebut. Karena, Yan Prana disinyalir berupaya menghilangkan barang bukti, dan laporan dari penyidik yang bersangkutann dicurigai melakukan penggalangan terhadap saksi-saksi lainnya.


    Sementara mengenai modus operandi, tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemotongan dan pemungutan sebesar 10 persen dari setiap pencairan kegiatan, pada anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017. Sehingga, perbuatan Sekdaprov Riau ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,8 miliar. Sedangkan, total nilai pemotongan yang terkumpul sekitar Rp1,3 miliar. 


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 10, Jo pasal 12 e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya, minimal 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. 


    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah  melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Selasa (7/7). Sekdaprov itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak selama hampir tiga jam. 


    Pemeriksaan ini, merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidsus untuk yang bersangkutan. Yang mana, sebelumnya Yan Prana turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak selama delapan jam, Senin (6/7). Hal itu, terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa.(Riri)

  • No Comment to " Kejati Siap Hadapi Praperadilan Sekdaprov Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com