• Kejati Segel Turap Danau Tajwid Pelalawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 20 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Proyek turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan disegel oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyegelan ini sengaja dilakukan agar tidak ada pihak-pihak mengganggu atau merubahnya bangunan infrastruktur yang tengah diusut tersebut. 


    Turap yang diberada di kawasan wisata alam Danau Tajwid itu, ambruk mesti pembangunannya belum berusia satu tahun. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter tersebut. 


    Terkait dengan penyegelan itu, dibenarkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Disampaikannya, penyegelan tersebut dalam rangka proses penyidikan.  "Penyegelan dalam rangka penyidikan," kata Muspidauan, Rabu (20/1).


    Adapun maksud dan tujuan penyegelan, diterangkan Muspidauan, agar proses penyidikan tidak terganggu oleh pihak lain. "Jadi dilarang untuk mengganggu ambruknya turap tersebut. Itu fungsi penyegelan tersebut. Kami melarang pihak-pihak lain untuk mengganggu atau mengotak-atik di lokasi yang disegel," terangnya.


    Ditambahkan Muspidauan, dalam perkara itu, tim jaksa penyidik masih terus melakukan penyidikan. Hal itu guna untuk menentukan sikap dalam hal penetapan tersangka. "Penyidikan masih jalan terus. Setelah rampung (penyidikan), baru tim melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru. 


    Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupetan Pelalawan. Ia sengaja dihadirkan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyusutan perkara dugaan korupsi ambruknya Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam. Di mana, pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


    Pemeriksan ini, juga dilakukan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yakni Zukri. Dia merupakan anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek bersumber dari APBD Pelalawan tahun 2019. 


    Sebelumnya, jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Pelalawan, M Irsyad. Dia diperiksa pada Senin (14/12) kemarin. Di hari yang sama, Jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, MD Rizal. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.


    Terhadap perkara ini, jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan peninjauan serta mengkroscek proyek yang berada di Negeri Seiya Sekata, Selasa (15/9). Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau. 


    Bahkan, jaksa turut menemukan dugaan unsur kesengajaan terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid itu. Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek infrastuktur senilai Rp6 miliar serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana. 


    Pembangunan proyek turap penahan jalan kawasan wisata alam Danau Tajwid di Kelurahan Langgam, ambruk Sabtu (12/9). Proyek itu dikerjakan oleh PT Raja Oloun selaku pemenang lelang. 


    Kontraktor menduga turap ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, hal itu terjadi di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).


    Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar. Itu sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih, perusahaan baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar.Riri




  • No Comment to " Kejati Segel Turap Danau Tajwid Pelalawan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com