• Kejari Kuansing Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Hotel

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, terkait kasus dugaan penyimpangan dalam Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2015, pada Kamis (28/1/2121).


    Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari ini adalah, Fahruddin sebagai Kadis Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing Tahun 2013 hingga 2015, sekaligus sebagai Pengguna Anggara (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta Alfion Hendra yang saat itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


    Pada proyek itu dijelaskan Kajari Kuansing, Hadiman, berdasarkan perhitungan kerugian Negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Negara, ditemukan kerugian negara yang sangat besar.


    "Berdasarkan perhitungan pada kegiatan ini ditemukan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih," ungkap Hadiman, Kamis (28/01/21).


    Kepada keduanya, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak Tanggal 28 Januari 2021 hingga 16 Februari 2021, dengan beberapa alasan.


    "Keduanya kita tahan hari ini. Alasannya dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Keduanya kita titipkan di tahanan Polres Kuansing," jelas Hadiman lagi.


    Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 2 (ayat) 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


    Dengan ancaman pasal 2 (ayat) 1 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak 1 miliar.


    Dengan ancaman pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.


    Sebelumnya, Hadiman menegaskan, akan menuntaskan kasus ini dan mengejar pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus ini.


    "Kita akan tuntaskan, tak ada yang dipending. Ini kita kembangkan terus. Tidak akan kita berikan ruang sedikitpun bagi pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab. Tunggu saja," janji Hadiman yang baru saja dinobatkan sebagai Kejari Terbaik Se Indonesia ini.


    Dalam kasus ini puluhan orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Bupati dan Kepala Beppeda yang menjabat pada saat itu juga telah dimintai keterangan oleh pihak Kejari Kuansing.ck/nor

  • No Comment to " Kejari Kuansing Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Hotel "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com