KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penanganan perkara dugaan kebakaran lahan di area PT Duta Swakarya Indah (DSI), memasuki babak baru. Tak lama lagi, para tersangka bakal segara dihadapkan ke persidangan setelah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun tersangka itu yakni korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Sedangkan, untuk tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI, Misno. Mereka bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di Kabupaten Siak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengakui, pihaknya telah merampungkan proses penyidikan perkara kejahatan lingkungan di Kabupaten Siak tersebut. Hal ini, kata dia, setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. "Iya, berkas perkara sudah dinyatakan P-21," ungkap Andri Sudarmadi, Kamis (7/1) kemarin.
Atas P-21 itu, disampaikan perwira polisi berpangkat tiga bunga melati, penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke JPU atau tahap II. Pelaksanaannya dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Istana.
"Hari ini (kemarin, red) dilakukan tahap II-nya di Kejari Siak," sebut mantan Wadirresnarkoba Polda Riau.
Kebakaran lahan milik PT DSI yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit berada pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib. Kebakaran ini terjadi pada, Rabu (18/2) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut.
Atas kebakaran itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020.
Pada tahapan itu, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi mulai dari karyawan PTDSI. Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga saksi ahli. Kemudian, menetapkan tersangka perorangan dan tersangka yang mewakili korporasi.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kebakaran lahan milik PT DSI, Kamis (26/3) lalu. Saat ini, Korps Adhyaksa Riau tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Atas SPDP itu, Kejati Riau telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut atau P-16. Jaksa peneliti ini, akan melakukan penelaahan berkas untuk memeriksa syarat formil dan materil perkara yang menjerat PT DSI.Riri
No Comment to " Kasus Karhutla, Dua Pimpinan PT DSI Diserahkan ke JPU "