• Kandas Terganjal "Legal Standing"

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 26 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Usaha rakyat untuk untuk mempersoalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) kandas terganjal persoalan legal standing. Kamis (14/1) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang dimohonkan oleh perseorangan warga negara Indonesia (Rizal Ramli).


    MK memutuskan perkara tidak dapat diterima karena pemohon tidak terbukti mengalami kerugian konstitusional. Saat ini, kerugian konstitusional merupakan syarat kedudukan hukum (legal standing) bagi pemohon untuk berperkara di MK. Persoalannya, apakah semua perkara harus selalu dimulai dengan pembuktian kerugian konstitusional?


    Dua Model


    Ketika konstitusi diposisikan sebagai hukum tertinggi (supremasi konstitusi), maka semua hukum negara harus bersumber pada konstitusi dan ketidaksesuaiannya harus dapat dipersoalkan. Cara mempersoalkannya adalah melalui mekanisme pengujian konstitusionalitas.


    Dalam peraktiknya, setiap negara menerapkan cara yang berbeda-beda. Dua model utama pengujian yang berkembang di dunia adalah Model Eropa dan Model Amerika (Mauro Cappeleti, 1971). Kedua model ini berangkat dari persoalan yang berbeda, sehingga menghasilkan pendekatan yang berbeda dalam menghadapi perkara pengujian.


    Hamilton (salah satu founding father Amerika) dalam The Federalist Papers 1787 menyatakan bahwa semua perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan janji konstitusi yang harus dapat dibuktikan dan diikuti dengan mekanisme pengujian terhadap ketidaksesuaian hukum dengan konstitusi. Amerika berangkat dari persoalan pelanggaran hak yang nyata dialami individu (perkara konkret).


    Oleh sebab itu, Amerika menerapkan persyaratan legal standing bagi pihak yang akan berperkara yaitu perkara harus merupakan kontroversi atau persengketaan antar pihak (case and controversy) yang menimbulkan adanya kerugian nyata (injury in fact), keterkaitan persoalan dan kerugian (causality), serta adanya kesembuhan bagi Pemohon (legal remedy/redressability).


    Berbeda dengan Amerika, Model Eropa yang dipelopori oleh Hans Kelsen berangkat dari pemahaman hierarki norma dimana yang lebih tinggi menjadi sumber bagi norma di bawahnya, sehingga pendekatan lebih pada penjagaan tertib hukum (legal order). Konstitusi berisi pengaturan struktur organisasi negara berikut dengan prinsip-prinsip dalam menjalankannya, serta hubungan negara dan rakyat berikut dengan jaminan perlindungan HAM.


    Dengan demikian, persoalan ketidaksesuaian hukum dengan konstitusi dapat terjadi dalam hal prinsip bernegara maupun perlindungan hak. Perselisihan hukum dengan prinsip-prinsip bernegara dapat dirasa terjadi meski belum menimbulkan kerugian nyata. Artinya, perkara masih berupa hipotesa dan kerugiannya berpotensi akan terjadi (perkara abstrak).


    Perlindungan HAM dan penjagaan tertib hukum menjadi tujuan utama dari mekanisme pengujian konstitusional, namun perbedaan antara perkara abstrak dan konkret akan membawa konsekuensi yang berbeda. Kedua jenis perkara ini tergambar pada pengaturan pengujian konstitusional di Jerman yang mewakili Model Eropa. Jerman memisahkan antara perkara konkret, abstrak dan pengaduan konstitusional. Pemisahan ini diikuti dengan perbedaan syarat legal standing dan prosedur beracaranya.


    Kerancuan


    Perbedaan antara perkara abstrak dan konkret tidak tergambar dengan baik di Indonesia. Hal ini menimbulkan kerancuan pada pengaturan tentang syarat legal standing bagi pihak yang akan berperkara, padahal syarat legal standing menjadi pintu masuk bagi pemohon untuk dapat dilanjutkan ke pemeriksaan substansi perkaranya atau tidak.


    Syarat yang diatur dalam Pasal 51 UU MK dan penjabarannya dalam Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 mirip seperti Model Amerika untuk perkara konkret, bahwa pemohon harus membuktikan kerugian konstitusionalnya. Perkara konkret berbasis persoalan personal yang telah terjadi, beban pemohon adalah membuktikan kerugian konstitusionalnya, sedangkan perkara abstrak, yang harus dibuktikan adalah ketidaksesuaian hukum dengan prinsip bernegara disertai segala teori yang menunjangnya, sehingga hal ini cukup didalilkan oleh mereka yang mempunyai hak konstitusional yang mencerminkan kepentingan konstitusional masyarakat luas.


    Di sinilah letak perbedaan antara kerugian konstitusional dan kepentingan konstitusional. Pokok persoalan yang didalilkan Rizal Ramli adalah ketidaksesuaian Pasal 222 UU Pemilu dengan Pasal 6A dan 22E UUD 1945 yang berisi tentang prinsip-prinsip dalam melaksanakan pemilu yaitu prinsip dan teori demokrasi serta sistem pemilu yang berkeadilan (electoral justice system). Jelas ini merupakan perkara abstrak, sehingga beban pemohon adalah menunjukkan kepentingan konstitusionalnya sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dan dipilih.


    Kemudian, pemohon perlu membuktikan bahwa ini merupakan persoalan masyarakat umum. Jika dari ketidaksesuaian prinsip itu selanjutnya menimbulkan pelanggaran hak, itu adalah persoalan lain yang tidak dapat dipaksakan menjadi pintu masuk dalam pertimbangan hakim untuk memeriksa perkara.


    Pengujian perkara abstrak oleh masyarakat selanjutnya berkembang di beberapa negara dengan konsep action popularis atau generalized grievances. Rakyat atas nama kepentingan umum dapat mempersoalkan perselisihan antara hukum dengan prinsip konstitusi.


    Berdasarkan pemahaman ini, ke depan semoga MK semakin menyadari bahwa pada perkara abstrak, pertimbangan legal standing dapat fokus pada kepentingan konstitusional dan pengaruh dari perselisihan prinsip hukum tersebut pada kehidupan bernegara, agar permohonan perkara abstrak tidak kandas terganjal legal standing. Dalam perkara abstrak, persoalan tidak murni pada pemohonnya, namun pada isi permohonannya.


    Oleh: Lailani Sungkar, (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)


    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Kandas Terganjal "Legal Standing" "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com