KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan para saksi terhadap perkara tersebut. "Pemeriksaan (Saksi) sudah. Saksi diperiksa di atas sepuluh orang ada. Sekarang sedang pemberkasan," ungkap Hilman Azazi, Rabu (27/1).
Saat ini, disampaikan Hilman, pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor. Yang mana, dalam waktu dekat segera selesai. "Tinggal menunggu dari auditor ahli. Sudah dihitung, tapi tinggal sedikit lagi, masih ada kurang sedikit. Jadi yang tahun 2014, 2017 sudah. Tinggal 2013 saja lagi (yang belum)," imbuhnya.
"Satu atau dua minggu ini Insya Allah selesai," kata Hilman menambahkan.
Jika hasil perhitungan kerugian negara telah didapat, sambung mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Hal ini, untuk dilakukan penelaah syarat formil maupun materiil perkara tersebut. "Segera mungkin kami dilimpahkan ke Jaksa Peneliti," jelas Aspidsus Kejati Riau.
Dalam kasus ini, Kejati menetapkan H Yan Prana sebagai tersangkanya. Dia merupakkan mandatn Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak.
Yan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru sejak, Selasa (22/12) lalu. Bahkan penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari, terhitung mulai 11 Januari-19 Februari mendatang.
Hal ini berdasarkan, Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tertanggal 4 Januari 2021, yang ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Mia Amiati. Perpanjangan tersebut, lantaran penyidikan belum selesai. Penahanan Yan Prana ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara rasuah tersebut. Karena, Yan Prana disinyalir berupaya menghilangkan barang bukti, dan laporan dari penyidik yang bersangkutann dicurigai melakukan penggalangan terhadap saksi-saksi lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 10, Jo pasal 12 e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya, minimal 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Riri
No Comment to " Jaksa Rampungkan Pemeriksaan Saksi Korupsi Bappeda Siak "