• Gunakan Sistem Manual, PNS Meranti Akhirnya Gajian

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 13 Januari 2021
    A- A+

    Kepala BPKAD, Bambang Suprianto SE MM


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, mengaku bahwa perubahan sistem pengelolaan gaji dari Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (SIBKD) menjadi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) menjadi faktor yang membuat pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami keterlambatan. Sehingga, harusnya sudah menerima gaji pada 4 Januari lalu terpaksa baru gajian pada Selasa, (12/1/2021).


    Seperti yang diakui, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bambang Suprianto SE MM yang dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021) saat ditemui di kantornya. Menurutnya pembayaran gaji PNS tersebut akhirnya bisa dilakukan setelah menggunakan sistem manual.


    "Memang penyaluran gaji tidak serentak. Sesuai dengan pengajuan secara manual dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing," ucapnya.


    Namun begitu kata Bambang, persoalan gaji sudah selesai dilakukan. Karena memang harusnya pembayaran gaji sudah dilakukan sejak 4 Januari 2021 lalu.


    "Hal ini akibat dari perubahan sistem yang diberlakukan pemerintah pusat. Kita di daerah terpaksa menyesuaikan. Untung ada kelonggaran dari pusat dimana dalam pengajuan pembayaran gaji untuk bulan pertama di tahun ini dilakukan secara manual," kata Bambang.


    Meski begitu, kedepan penerapan dengan Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) akan dilakukan sesuai dengan arahan pusat. Mudah-mudahan nantinya kita sudah bisa melaksanakannya sesuai dengan sistem baru tersebut.


    "Kondisi ini tidak hanya terjadi di daerah kita saja. Tetapi juga terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Jadi harus dapat kita maklumi," terang Kepala BPKAD Meranti itu.


    Menurutnya juga pembayaran gaji tersebut sudah bisa dilakukan karena Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi sumber mata anggaran pembayarannya juga sudah masuk ke kas daerah. Dimana uang yang masuk untuk membayar gaji setiap bulan itu yakni sebesar Rp34 miliar.


    "DAU untuk sumber membayar gaji sudah masuk sejak pekan lalu. DAU ini akan dikirim pemerintah pusat kepada kita setiap bulan. Nilai yang masuk setiap bulan yaitu Rp34miliar," tutupnya. (Ahmad)

  • No Comment to " Gunakan Sistem Manual, PNS Meranti Akhirnya Gajian "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com