• Gugat PUPR Riau Rp1,2 Miliar, Kontraktor Kalah di Pengadilan Tinggi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 22 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Gugatan yang diajukan CV Putra Mahkota, kontraktor kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau.


    Gugatan tersebut, memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, nomor 44/PDT/G/2020, tanggal 5 Agustus 2020 lalu. Ada pun gugatan klaim hutang sebesar Rp1,2 miliar tersebut oleh kontraktor CV Putra Mahkota kepada Dinas PUPR Riau pada 2015 silam.


    "Perkara gugatan kontraktor terhadap Dinas PUPR Riau terhadap kegiatan 2015, sudah diuji dalam Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada tingkatan ini, gugatan kontraktor tersebut ditolak. Nilai gugatan klaim hutang senilai Rp1,2 miliar," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, melalui Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi SH MH, Jumat (22/1/21).


    Putusan yang sudah diuji dua pengadilan tersebut menegaskan, klaim bahwa Dinas PUPR Riau masih berhutang Rp1,2 miliar kepada kontraktor tersebut, tidak terbukti.


    Bahkan dari dua pengadilan tersebut, memastikan bahwa semua proses administrasi keuangan, semuanya sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan merujuk dari laporan audit BPK RI Perwakilan Riau, tidak ada persoalan.


    "Jelas sudah terang benderang, bahwa PUPR tak terbukti berhutang. Artinya, kami sudah sesuai dengan kaidah norma hukum yang berlaku. Bahwa apa yang diklaim yang bersangkutan, itu sudah terbayarkan dengan semestinya, sesuai dengan kontrak kegiatan. Artinya, sesuai dengan pasal 1320 KUHP perdata, tentang perjanjian dan perikatan," papar Yan.


    Lebih lanjut Yan juga menyatakan, kalah dua kali di pengadilan, kontraktor CV Putra Mahkota langsung mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Hal itu merupakan hak penggugat yang harus dihormati


    Meski begitu Yan menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menyiapkan kontra memori kasasi. Rujukan itu, tidak terlepas dari dua putusan pengadilan sebelumnya.


    "Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang diajukan kontraktor. Jadi kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum kasasi, sah-sah saja. Yang jelas, kami sudah siap dan sudah menyiapkan kontra memori kasasinya,"terangnya.


    Yan tetap optimis, jika putusan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tetap dengan dua putusan di tingkat PN dan PT. Apalagi, tidak ada celah bagi penggugat untuk membuktikan gugatannya itu.nor


  • No Comment to " Gugat PUPR Riau Rp1,2 Miliar, Kontraktor Kalah di Pengadilan Tinggi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com