• Extra Judicial Killing dan Cermin Polri di Kasus Laskar FPI

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 08 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Enam anggota laskar FPI yang melakukan pengawalan terhadap pemimpin FPI Rizieq Shihab diduga tewas ditembak oleh anggota Kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin dini hari pekan lalu.


    Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Irman menyatakan anggota polisi yang terkait dengan rencana pemeriksaan Rizieq, diserang Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab, pemimpin FPI.


    Anggota polisi yang merasa terancam kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan, dan empat orang melarikan diri.


    Tindakan yang dilakukan oleh anggota, menurut Kapolda, sudah sesuai dengan Protap, karena serangan tersebut dinilai mengancam jiwa anggota.


    Namun hal berbeda disampaikan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman, yang mengatakan bahwa telah terjadi pengadangan terhadap Rizieq oleh orang tidak dikenal. Para pengadang tersebut mengeluarkan tembakan yang diarahkan kepada laskar pengawal keluarga.


    Selain itu pihak FPI menyatakan bahwa tidak benar laskar FPI dibekali dengan senjata api, dan menganggap pernyataan kepolisian sebelumnya adalah fitnah.


    Terdapat dua kronologi yang saling bertentangan dari para pihak dengan versi masing-masing. Lalu bagaimana sebenarnya aturan penggunaan senjata api oleh anggota polisi sesuai Protap?


    Polri telah mengatur dalam keadaan seperti apa seorang anggota Polisi dapat menggunakan senjata api, penekanannya selalu diutamakan terkait dengan ancaman yang dihadapi dan dilakukan secara hati-hati.


    Pasal 3 Code of Conduct for Law Enforcement Officials yang dirilis PBB  disebutkan, bahwa petugas penegak hukum dapat menggunakan kekuatan hanya ketika sangat dibutuhkan dan berkaitan dengan tugasnya.


    Lebih lanjut mengenai penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian, juga diatur PBB dalam UN Basic Principles on Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials.


    Pada prinsip 4 dijelaskan bahwa petugas kepolisian sebisa mungkin harus menggunakan tindakan yang tidak menggunakan kekerasan sebelum pada akhirnya menggunakan kekuatan dan senjata api. Petugas kepolisian dapat menggunakan senjata api jika cara-cara nonkekerasan tidak berjalan dengan efektif.


    Prinsip ke-7 disebutkan bahwa pemerintah juga harus memastikan bahwa segala tindakan penggunaan kekuatan dan senjata api yang tidak sesuai aturan harus dihukum pidana sesuai dengan hukum nasional.


    Aturan Internal Polri

    Polri sendiri mengadopsi prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dan senjata api ini ke dalam peraturan internal, yaitu Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan oleh Kepolisian.


    Pada pasal 8 disebutkan bahwa penggunaan kekuatan dan senjata api dapat dilakukan ketika tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota polri atau masyarakat.


    Selain itu, penggunaan juga dapat dilakukan saat anggota polri tidak memiliki alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku atau tersangka; atau anggota polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka karena jadi ancaman segera terhadap jiwa anggota polri atau masyarakat.


    Pasal tersebut juga menjelaskan, untuk menindak pelaku kejahatan atau tersangka yang jadi ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat dapat digunakan senjata api dengan atau tanpa harus diawali tembakan peringatan.


    Tembakan peringatan dapat dilakukan jika memang serangan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dapat mengancam jiwa anggota polisi atau masyarakat, tetapi sifatnya tidak segera, sehingga dapat dilakukan tembakan peringatan untuk menurunkan mental pelaku.


    Untuk membuktikan apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota polisi pada peristiwa di tol Jakarta-Cikampek, harus diuji berdasarkan ketentuan protap penggunaan senjata api tersebut.


    Ada dua institusi yang menyampaikan akan membentuk tim pencari fakta terkait peristiwa yang terjadi antara pihak kepolisian dengan laskar FPI, yaitu  Komisi III DPR RI dan Komnas HAM RI.


    Kedua lembaga akan melakukan pemeriksaan terkait penggunaan prosedur yang dilakukan oleh polri apakah sudah sesuai dengan protap atau tidak. Hingga saat ini Kompolnas sebagai salah satu lembaga pengawas Polri masih belum menyampaikan keterangannya, apakah akan membentuk tim pencari fakta atau tidak.


    Indonesian Islamic cleric and the leader of Islamic Defenders Front Rizieq Shihab, center, is escorted by officers and lawyers upon arrival at the regional police headquarters in Jakarta, Indonesia. Saturday, Dec. 12, 2020. The firebrand cleric turned himself in to the police after he was accused of inciting people to breach pandemic restrictions by holding events with large crowds. Shihab arrived at Jakarta police headquarters a day after police warned they would arrest him after he ignored several summonses. (AP Photo/Achmad Ibrahim)Kasus bentrok FPI-polisi berujung pada pemeriksaan Rizieq Shihab yang sudah menjadi tersangka. (Foto: AP/Achmad Ibrahim)


    Peran LPSK

    Lembaga lainnya yang dibutuhkan kehadirannya adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), khususnya kewenangannya dalam memberikan perlindungan kepada saksi agar dapat memberikan keterangan dengan rasa aman dan tanpa tekanan.


    LPSK dapat memberikan perlindungan kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian pada Senin dini hari tersebut, khususnya kepada empat anggota laskar FPI yang diduga melarikan diri.


    Akuntabilitas atas tindakan anggota polri sangat diperlukan untuk menghindari praktik extra judicial killing, sebagaimana sebagian dari kita menganggapnya wajar karena tindakan tersebut dilakukan kepada pelaku kejahatan.


    Selama ini tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang ditembak kakinya atau hingga tewas dengan alasan kabur, dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai hal yang 'wajar', padahal hal itu tidak sesuai dengan Protap.


    Selain itu, untuk menguji apakah tindakan polisi tersebut dilakukan secara berlebihan atau tidak, perlu kejelian dari tim independen yang mengusutnya kelak.


    Oleh: Firdiansyah, Kepala Sub Bagian Restitusi dan Kompensasi LPSK.

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Extra Judicial Killing dan Cermin Polri di Kasus Laskar FPI "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com