KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan penyimpangan pungutan uang retribusi sampah di Kota Bertuah, terus berlanjut. Saat ini, jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait disinyalir mengetahui perkara yang terjadi tahun 2020.
Penanganan kasus ini berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat Kecamatan Tenayan Raya. Atas laporan tersebut, Korps Adhyaksa menindaklanjutinya dengan melakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru.
Dalam laporan tersebut, diduga ada oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Tak hanya itu saja, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut menyampaikan, masih berproses. Pihaknya kata dia, juga telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. "Ini masih berposes. Kami juga sudah mengundang beberapa orang," ungkap Lasargi Marel, Rabu (27/1).
Pihak-pihak yang undang itu, sambung pria akrab disapa Marel, dalam rangka pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan. Langkah ini, untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut. "Kami masih melakukan puldata," sambung Marel.
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru juga tak menampik, masih bakal mengundang pihak-pihak lainnya dalam penanganan dugaan dugaan penyimpangan pungutan uang retribusi sampah. Namun, hal itu disesuaikan dengan kebutuhan jaksa Bidang Intelijen. "Iya, ada yang pihak-pihak lain yang akan kami diundang," jelas Marel.
Untuk diketahui selian Kejari, Polda Riau juga mengusut permasalahan yang terjadi di DLHK Kota Pekanbaru. Yang mana, terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.
Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap penyidikan, Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis LHK, Agus Pramono bersama bawahannya terkait. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi.
Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.Riri
No Comment to " Dugaan Korupsi Pungutan Retribusi Sampah, Kejari Pekanbaru Panggil Sejumlah Pihak "