PEKANBARU, KORANRIAU.co - Meski mantan Bupati Kampar, Jefry Noer telah mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak akan menghilangkan dirinya dari jerat pidana. Hal itu menyusul terkuaknya dugaan korupsi proyek Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang dengan nilai proyek Rp117,68 miliar.
Menurut ahli hukum pidana Dr Muhamad Nurul Huda SH MH, bahwa pengembalian uang hasil kroupsi tidak bisa menghilangkan tindak pidana, proses serta sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang mengembalikan uang hasil dugaan korupsinya tidak serta merta dihentikan.
"Pasalnya, secara ketentuan undang-undang hal tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi," pungkas Dr Muhammad Nurul Huda SH MH yang juga dosen hukum pidana di Universitas Islam Riau (UIR) kepada media ini, Ahad 24 Januari 2021.
Ia juga menuturkan, dengan adanya peristiwa pidana yang telah dilakukan membuat pelaku tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan keuangan negara sebelum putusan pengadilan dijatuhkan proses hukumnya tetap berjalan.
Hal tersebut didasari sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Dalam aturan itu disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
"Acuan tersebut diatur dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga, jika hal tersebut baru dilaporkan saat proses hukum dilakukan maka tetap tidak menghapus jeratan pidana," ujarnya.
KPK Periksa
Suami dari anggota DPRD Provinsi Riau, Eva Yuliana merupakan salah satu saksi yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah, Kamis (21/1) lalu atas dugaan menerima fee proyek tersebut.
Ia dimintai keterangan bersamaan dengan mantan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, dan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, Indra Pomi Nasution. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka, Adnan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami adanya pengembalian sejumlah uang oleh Jefry Noer. Yang mana, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Kampar.
"Uang itu diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016,” ungkap Ali Fikri, akhir pekan kemarin.
Proyek pembangunan Jembatan WFC itu dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Disinyalir ada permintaan khusus oleh Jefry Noer agar memenangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengerjakan proyek tersebut.
Hal ini kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar itu juga menjalani pemeriksaan di hari yang sama.
"Saksi Indra Pomi Nasution didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh saksi Jefry Noer untuk memenangkan PT Wika," sambung Ali.
Tak hanya Jefry Noer dan Indra Pomi Nasution, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Fikri. Dari mantan Ketua DPRD Kampar ini turut dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga berasal dari proyek tersebut. "Ahmad Fikri dari dilakukan penyitaan sejumlah uang yang telah dilakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK," jelas Plt Jubir KPK.
Proyek jembatan ini dikerjakan di Dinas Bina Marga dan Perairan Kabupaten Kampar. Yang mana, pelaksanaannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampar multiyears tahun anggaran 2015-2016
Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek multiyear menyandang status tersangka bersama Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa. Kedua pesakitan ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Adapun pertimbangannya, disinyalir dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, KPK resmi membongkar dugaan korupsi pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016. Kejahatan ini berhasil diungkap berkat adanya laporan masyarakat. Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan diumumkannya penetapan dua tersangka pada Kamis 14 Maret 2019 lalu.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Konstruksi perkara ini bermula ketika Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya Pembangunan Jembatan Bangkinang. Pada pertengahan 2013 diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineer estimate kepada Suarbawa.
Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Water Front City tahun 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Pada Oktober 2013 ditandatanganilah kontrak pembangunanya dengan nilai Rp15.198.470.500, dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, adnan meminta pembuatan engineers estimate pembangunan Jembatan Water Front City tahun 2014 kepada konsultan, dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya, sampai pelaksanaan pembangunan jembatan secara tahun jamak yang dibiayai APBD tahun 2015, APBDP 2015 dan APBD tahun 2016. Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau satu persen dari nilai-nilai kontrak. (rid/rir)
No Comment to " Dugaan Korupsi Proyek Jembatan WFC Bangkinang, Jefry Noer Tak Lepas Dari Jerat Pidana "