Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. |
KORANRIAU.co, PEKANBARU - Satu persatu perkara rasuah yang terjadi di Kota Istana diusut Korps Adhyaksa. Kali ini, giliran dugaan korupsi belanja langsung di Kecamatan Kandis. Perkara ini, disinyalir melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Perkara dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2018-2019 tersebut, ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Yang mana, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi membenarkannya. Namun, ia mengatakan, belum ada penetapan tersangka. "Perkara sudah dik (penyidikan, red) umum. Belum ada tersangka," ungkap Muspidauan, Selasa (12/1).
Kasus dugaan korupsi belanja langsung tahun 2018-2019 ini, diketahui terjadi Irwan Kurniawan menjabat sebagai Camat Kandis. Irwan Kurniawan merupakan salah satu pejabat yang diboyong Gubernur Riau Syamsuar untuk mengisi posisi di Pemprov Riau, yakni selaku Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.
Saat ditanya, apakah Irwan Kurniawan telah diperiksa dalam perkara ini, Muspidauan mengatakan. "Camat (Kandis) saat itu juga sudah diperiksa sebagai saksi. Itu beberapa bulan yang lalu," pungkas Muspidauan.
Karo Umum Setdaprov Riau, Irwan Kurniawan ketika dikonfirmasi perihal tersebut belum memberikan jawaban. Saat dihubungi melalui selular tak memberikan respon, meski nomor handphone-nya 08117094xxx dalam kondisi aktif. Hingga pesan singkat via WhatsApp dilayangkan, Irwan Kurniawan tak membalas.
Pengusutan itu menambah rentetan perkara dugaan rasuah di Pemerintah Kabupaten Siak, yang diusut Korps Adhyaksa. Sebelumnya, ada pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.
Perkara itu tengah disidik Kejati Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat itu ditandatangi Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 29 September 2020 lalu.
Dalam tahap penyidikan umum, sejumlah saksi telah diperiksa. Salah satunya adalah Yurnalis, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak. Saat ini, Yurnalis menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Setdaprov Riau.
Selanjutnya, dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Tahun 2014-2017. Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai tersangka. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu juga sudah dijebloskan ke sel tahanan.(Riri)
No Comment to " Dugaan Korupsi Belanja Langsung Kecamatan Kandis ke Penyidikan "