KORANRIAU.co-Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) menjatuhkan hukuman denda senilai US$2,5 miliar atau setara Rp34,75 triliun (kurs Rp13.900 per dolar AS) kepada The Boeing Company. Denda diberikan atas dua kecelakaan pesawat Boeing seri 737 Max yang terjadi beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung AS David Burns mengatakan denda diberikan dengan pertimbangan; Boeing tidak transparan dalam memberikan informasi ke Administrasi Penerbangan AS (The Federal Aviation Administration/FAA) atas penyebab kecelakaan pesawat mereka.
Kecelakaan terjadi pada penerbangan Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 dan Ethiopian Airlines 302 pada Maret 2019 dengan total korban 346 orang.
"Kecelakaan tragis Lion Air 610 dan Ethiopian Airlines 302 mengungkap perilaku curang dan menipu oleh karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia itu. Karyawan Boeing memilih jalur keuntungan daripada keterusterangan dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka," kata Burns seperti dikutip dari AFP, Jumat (8/1).
Menurut DOJ, Boeing menyembunyikan informasi tentang teknologi anti-stall yang merupakan faktor utama dalam kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines atau dikenal dengan Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS). Informasi itu disembunyikan oleh dua pilot 737 Max kepada FAA.
Hal ini membuat FAA tidak menyebut soal MCAS dalam laporannya sebelum memberi sertifikat layak terbang bagi pesawat Boeing 737 Max. Selanjutnya, hal ini tidak menjadi referensi ke sistem manual dan materi bagi pelatihan terbang ke pilot yang akan mengemudikan pesawat Boeing 737 Max.
Lebih lanjut, Burns menjelaskan hukuman kepada Boeing terdiri dari denda sebesar US$243,6 juta, kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan US$500 juta, dan kompensasi kepada pelanggan maskapai US$1,8 miliar.
Selain denda, DOJ juga menjatuhkan hukuman wajib lapor kepada Boeing. Perwakilan perusahaan harus melakukan laporan rutin setiap 3 bulan secara teratur dalam 3 tahun ke DOJ.
Bila kewajiban lapor itu sudah dipenuhi dalam 3 tahun, maka DOJ bisa membatalkan tuduhan itu.
Sementara Kepala Eksekutif Boeing David Calhoun menyatakan perusahaan menerima putusan DOJ. Ia mengakui bahwa peristiwa ini telah membuat perusahaan gagal memenuhi harapan ini terhadap pesawat buatan mereka.
Menurutnya, putusan ini menjadi sebuah resolusi baru bagi perusahaan untuk lebih baik lagi ke depan.
"Resolusi ini merupakan pengingat serius bagi kami semua tentang betapa pentingnya kewajiban transparansi kami kepada regulator, dan konsekuensi yang dapat dihadapi perusahaan kita jika salah satu dari kita tidak memenuhi harapan tersebut," ungkap Calhoun.cnnindonesia/nor
No Comment to " Buntut Kecelakaan Lion Air, Boeing Didenda Rp34 T "