KORANRIAU.co-PT Sentul City Tbk kembali mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan kali ini diajukan oleh perusahaan konstruksi baja dan aluminium, PT Prakasaguna Ciptapratama.
Mengutip pengumuman di keterbukaan resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (15/1), permohonan PKPU didaftarkan Prakasaguna Ciptapratama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Januari 2021 dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan dilayangkan karena emiten berkode BKSL ini memiliki lebih dari satu kreditor yang utangnya telah memasuki jatuh tempo. Namun, manajemen belum membayar utangnya.
"Berdasarkan permohonan PKPU dari pemohon, termohon memiliki lebih dari satu kreditor yang utangnya telah jatuh tempo dan belum dibayarkan," ucap Presiden Direktur Tjetje Muljanto dalam keterbukaan informasi BEI.
Kendati mendapatkan gugatan PKPU, manajemen Sentul City memastikan hal tersebut tak mempengaruhi operasional perusahaan. Dengan kata lain, kegiatan bisnis masih berjalan normal.
"Tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan," jelas Tjetje.
Sementara, mengutip laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada lima petitum yang diajukan oleh Prakasaguna Ciptapratama.
Pertama, mengabulkan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap Sentul City atau termohon PKPU dan menyatakan Sentul City atau termohon PKPU berada dalam PKPU.
Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap Sentul City atau termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini
Ketiga, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Sentul City atau termohon PKPU.
Keempat, menunjuk dan mengangkat:
a. Saudara Imran Nating, S.H., M.H., berkantor di Imran Nating & Partners, Multika Building Suite 415, Jl. Mampang Raya No.39, Jakarta Selatan, Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-260 AH.04.03-2019 tertanggal 3 Oktober 2019;
b. Saudara Alfin Sulaiman, S.H., M.H., berkantor di Arkananta Vennootschap (d/h Sulaiman & Herling Attorneys at law), dengan alamat di RDTX Tower, Lantai 12, Zona F suite 1201, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.EIV No. 6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.AH.04.03-86 tertanggal 4 April 2016;
c. Saudara Verry Sitorus, S.H., berkantor di Law Firm Verry Sitorus & Partners, dengan alamat di Gedung Kopi Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No.20, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-216 AH.04.03-2020 tertanggal 18 Juni 2020; dan
d. Saudara Martin Patrick Nagel, S.H., M.H., berkantor di FKNK Law Firm, Gedung Kemang Point Lantai 1, Unit 104-105, Jl. Kemang Raya No.3, RT.04/RW.01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan - 12730, Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-251.AH.04.03-2018 tanggal 6 September 2018.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila Sentul City atau termohon PKPU dalam perkara PKPU a quo dinyatakan Pailit.
Kelima, membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Sentul City atau termohon PKPU.cnnindonesia/nor
No Comment to " Belum Bayar Utang Jatuh Tempo, Sentul City Digugat PKPU Lagi "