• Beda dengan PPATK, FPI Sebut Ada 25 Rekening Diblokir

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 07 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Eks Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut ada sekitar 25 rekening milik organisasi FPI telah diblokir oleh pihak yang belum diketahui sampai saat ini.


    Jumlah ini berbeda dengan informasi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.


    "Informasinya ada 25 rekening, (terdiri dari) satu Bank Muamalat dan 24 Bank Syariah Mandiri. Saya tidak paham sisanya dan siapa yang blokir," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).


    Aziz mengaku keberatan bila pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui PPATK. Ia menilai seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada FPI selama ini cuma berdasarkan kecurigaan semata.


    Bila hal ini terjadi, ia menilai tindakan tersebut telah mengabaikan asas legalitas dan asas presumption of innocence.


    "Dan tanpa dapat dibuktikan oleh hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana dimaksud," kata Aziz.


    Lebih lanjut, ia merinci seluruh uang yang berada di 25 rekening tersebut merupakan sumbangan dari umat Islam terhadap FPI.


    Ia mengaku heran rekening tersebut bisa diblokir. Padahal pihaknya tak pernah melakukan kejahatan korupsi dan tindak pidana lainnya.


    "Kejahatan dan korupsi apakah yang dilakukan FPl? Bersumber dari jual bibit lobsterkah uang yang ada di rekening FPl itu? Hasil merampok seperti dana bansos itukah isi rekening FPl?" kata Aziz.


    PPATK sebelumnya mengakui pemblokiran rekening milik FPI itu dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.


    PPATK mengklaim pembekuan transaksi rekening FPI dan yang terkait sudah sesuai dengan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(UU TPPU), dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.


    FPI sendiri sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah RI. Pelarangan organisasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pimpinan lembaga/kementerian bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Beda dengan PPATK, FPI Sebut Ada 25 Rekening Diblokir "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com