Supandi R. Sugondo, S.Sos, MSi Ketua Umum BMD |
KORANRIAU.co, JAKARTA - DPP Barisan Massa Demokrat (BMD) memberikan dukungan kepada DPP KNPI Ketum Haris Pertama dalam mengambil langkah penegakan hukum melaporkan Permadi Arya alias Abu Jada
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dalam laporan tersebut, diduga Permadi Arya disangka melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Saya Ketua Umum DPP Barisan Massa Demokrat (BMD) sangat mengharapkan pihak kepolisian untuk tegas terhadap Permadi Arya alias Abu Janda yang sudah merusak Kerukunan, keselarasan dan kebhinekaan yang ada di Indonesia dan mengganggu pemerintah dan rakyat yg sedang berjuang menghadapi pandemi covid 19.
DPP BMD menyampaikan ini tugas pertama Kapolri baru untuk menstabilkan kondisi negara dari orang yang mau merusak NKRI.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.(Rls/IR)
No Comment to " Barisan Massa Demokrat Mendukung Penuh Langka DPP KNPI Melaporkan Permadi Arya Alias Abu Janda ke Bareskrim Polri "