• Terdakwa Sebut Bupati Kunsing Nonaktif Berbohong. Mursini Bantah Terima Aliran Dana Dari Enam Kegiatan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 03 Desember 2020
    A- A+
    Mursini


    PEKANBARU , KORANRIAU.co - Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Mursini disebut turut menerima aliran dana dari dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat. Tak tanggung-tanggung, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menikmati uang ratusan juta rupiah serta memerintahkan memberikan uang kesejumlah pihak dengan total Rp1,39 miliar. Namun,  hal ini dibantahnya kala memberikan kesaksian dipersidangan. 


    Sidang lanjutan dugaan rasuah dengan kerugian negara sebesar Rp10,4 millar kembali digelar, Kamis (3/12) kemarin. Sidang yang masih beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin majelis hakim, Faisal SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing, Roni Saputra. 


    Sedangkan, lima terdakwa yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius. Ia merupakan selaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut. Lalu, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta. 


    Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu. Para terdakwa ini, mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Klas II B Teluk Kuantan. 


    Mursini sendiri sengaja dihadirkan sebagai saksi oleh JPU untuk dimintai keterangan bagi para terdakwa. Dalam kesaksiannya, Bupati Kuansing nonaktif mengaku, mengetahui seluruh kegiatan yang bermasalah tersebut. 


    Namun, ia membantah, ada memerintahkan terdakwa Muharlius, Verdy Ananta, M Saleh untuk hal permintaan uang untuk keperluan pribadinya serta istrinya dengan total senilai Rp1,54 miliar. 


    "Apakah saksi ada menerima Rp150 juta untuk keperluan keluarga saksi yang sakit," tanya JPU, Roni Saputra diawal persidangan. "Tidak pernah," aku Mursini.


    Mursini yang memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang juga menepis, telah memerintahkan terdakwa Muharlius dan M Saleh untuk memberikan uang sebanyak Rp500 juta dan Rp150 juta kepada terdakwa Verdy. Uang tersebut diketahui dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada seseorang atas perintah Bupati Kuansing nonaktif. "Tidak pernah (saya perintahkan)," kata Mursini lagi.


    Tak hanya itu saja, saksi lagi-lagi membantah pernah memerintahkan terdakwa Muharlius untuk menyerahkan uang sebanyak Rp90 juta kepada Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, Andi Putra. Lalu, Rp500 juta untuk mantan anggota DPRD Kuansing, Almarhum Musliadi, serta Rp150 juta diberikan kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Rosi Atali. "Tidak ada saya perintahkan. Tidak pernah," kata Politikus PPP menegaskan. 


    Jawaban dari Mursini itu, tampak membuat hakim ketua kesal. Ia mencoba untuk mengingatkan saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, agar perkara tersebut menjadi terang benderang. "Dari 7 orang (saksi yang sudah bersaksi), mengatakan A. Sementara anda mengatakan B," cecar hakim.


    "Jadi korelasi garis merah itu anda bantah," tanya Faisal. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab dan Mursini hanya diam seribu bahasa.


    Lalu, hakim ketua juga meminta Calon Bupati Kuansing yang berpasangan dengan Indra Putra untuk melihat para terdakwa yang berada di Lapas Klas IIB Teluk Kuantan. Terdakwa sudah mendekam dibalik jeruji besi sejak beberapa bulan lalu atas kasus dugaan korupsi tersebut. .


    "Itu mereka staff (para terdakwa) anda yang sudah diperiksa dan menjadi terdakwa. Kalau saudara tetap berbohong, gimana masa depan mereka," terang hakim. "Bukalah, kebenaran itu tunggal, jangan jamak dan tafsir. Kasus ini realistis," kata hakim menambahkan. 


    Menanggapi jawaban Mursini yang selalu membantah, majelis hakim menyampaikan, bakal menilai seperti apa kelanjutan perkara yang tengah bergulir di pengadilan tersebut. "Jadi nantilah kami menilainya seperti apa. Karena kami memeriksa bukan hanya keterangan anda dan terdakwa saja. Banyak saksi lainnya yang didukung dengan alat bukti lainnya," terang hakim kepada Mursini.


    Setelah Bupati Kuansing nonaktif memberikan keterangan, hakim ketua memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk menanggapinya. Dalam tanggapannya, terdakwa Verdy Ananta menegaskan, bahwa Mursini berbohong dalam persidangan. Ia juga meminta saksi untuk memikirkan nasib meraka yang telah menjadi pesakitan. 


    "Jangan jadi pemimpin yang lempar batu sembunyi tangan. Bapak tidak memikirkan saya dan keluarga saya. Kami disini susah, badan gatal-gatal. Sementara bapak menyampaikan kebohongan dipersidangan. Bagaimana perasaan bapak kalau di posisi kami," tanya Verdy kepada saksi. "Saya tidak bisa jawab," sebut Mursini.


    Kepada Mursini, Verdy juga menyampaikan, pernah mengantarkan uang senilai ratusan juta rupiah kepada yang bersangkutan untuk biaya berobat istri saksi. Yang mana, sebagian uang diberikan dalam bentuk pecahan mata uang ringgit Malaysia. 


    "Bapak ingat gak, memerintahkan M Saleh untuk menyuruh saya ke mesjid, untuk mengambil uang Rp150 juta dan mengantarkan uangnya untuk biaya pengobatan istri bapak," kata Verdy mengingatkan Mursini. "Tidak pernah," timpal Mursini. 


    Mendengarkan jawab itu, Verdy tampak kesal. Ia lantas mendoakan hal-hal yang buruk kepada Mursini. Namun, oleh majelis hakim menasehati terdakwa. "Jangan doakan yang buruk-buruk. Doakan yang baik-baik agar dia (Mursini) dibukakan hatinya," pinta hakim. 


    Kemudian, majelis hakim menutup jalannya persidangan. Sidangkan selanjutnya dijadwalkan pada, Jumat (4/12) debgan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa.


    Dalam persidangan sebelumnya, terungkap aliran miliar rupiah kesejumlah orang yang diambil dari pelaksanan enam kegiatan tersebut. Di antaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. 


    Pemberian uang dalam bentuk pecahan dolar amerika, merupakan atas perintah Bupati Kuansing, Mursini. Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum, M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta. Penyerahan uang ini, masih atas perintah orang nomor satu di Kota Jalur. 


    Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya. Lalu, Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017. Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada lebaran Idul Fitri  2017.


    Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam uang Rp35 juta kepada Saleh. Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan oleh Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya. Tak hanya itu saja, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, Andi Putra juga kecipratan uang Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius. 


    Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing tahun 2017, Musliadi menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu, diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini. Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Rosi Atali sebesar Rp150 juta. Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.


    Berdsarkan pemmeriksaan BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681. Bahkan, Inspektur Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam megiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.083.929.681, dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.


    Kemudian, Kepala Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, Hernalis memberikan arahan kepada Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kuriniawan untuk memperbaiki dan melengkapi SPJ dari kuitansi enam kegiatan tersebut pada Juni 2018. 


    Bertepat di rumah Dinas Bupati Kuansing, karena menurut saksi M Saleh bahwa tempat yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ atas enam kegiatan di sana. Selanjutnya saksi M Saleh minta ijin kepada saksi Mursini dan mengizikannya dengan mengatakan, iyalah selesaikan cepat.


    Untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa. Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu, diisinya bersama Hetty Herlina. Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa. 


    Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua. Bahwa terdakwa Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kurniawan membuat SPJ fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan.(Riri)

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Terdakwa Sebut Bupati Kunsing Nonaktif Berbohong. Mursini Bantah Terima Aliran Dana Dari Enam Kegiatan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com