KORANRIAU.co-Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan pemerintah telah menyetujui 214.097 permohonan wajib pajak (WP) untuk mendapatkan insentif pajak di masa pandemi covid-19. Data ini terhitung per 25 November 2020.
"Mayoritas adalah pajak karyawan," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (2/12).
Pajak karyawan yang dimaksud Sri Mulyani diberikan melalui insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif itu diberikan untuk 130.958 WP.
Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan untuk 14.580 WP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk 66.324 WP, dan restitusi dipercepat diberikan kepada 2.235 WP. Mayoritas insentif ini diberikan untuk sektor perdagangan.
"Sektor perdagangan ini 100.470 WP atau 46,93 persen," imbuh Sri Mulyani.
Lalu, insentif diberikan kepada 41.137 WP atau 19,22 persen WP yang bergerak di industri pengolahan, 14.855 WP atau 6,94 persen WP yang bergerak di sektor konstruksi dan real estate, serta 13.625 WP atau 6,36 persen WP yang bergerak di sektor jasa perusahaan.
"Dapat disimpulkan bahwa insentif fiskal memberikan pengaruh terhadap kelangsungan usaha WP, terlihat dari kontraksi omzet dan penurunan utilitasi tenaga kerja yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif," jelas Sri Mulyani.
Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana untuk insentif usaha sebesar Rp120,6 triliun. Namun, realisasinya hingga 25 November 2020 baru sebesar Rp46,4 trililun.
Secara keseluruhan, pemerintah menganggarkan dana untuk penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp695,2 triliun. Hanya saja, dana yang sudah terserap baru 62,1 persen atau Rp431,54 triliun per 25 November 2020.
Rincian realisasi tersebut, yakni klaster kesehatan sebesar Rp40,32 triliun, perlindungan sosial Rp207,8 triliun, sektoral k/l dan pemda Rp36,25 triliun, dukungan UMKM Rp98,76 triliun, insentif usaha Rp46,4 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp2 triliun.cnnindonesia/nor
No Comment to " Sri Mulyani Beri Diskon ke 214 Ribu Wajib Pajak "