Hilman Azazi |
KORANRIAU.co, PEKANBARU - Yan Prana Jaya telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ke dalam penjara. Saat ini, hanya pihak keluarga dan pengacara yang diizinkan untuk membesuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif tersebut.
Yan Prana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Kemudian, Sekdaprov Riau nonaktif tersebut ditahan jaksa dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Pekanbaru sejak, Selasa (22/12) lalu. Selama di rutan, Kejati Riau memastikan hak-hak Yan Prana terpenuhi. Salah satunya, berhak dikunjungi pihak keluarga ataupun penasehat hukumnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengakui, Yan Prana telah dibesuk oleh pihak keluarga. Hal ini diketahui setelah pihak keluarga meminta izin kepada Korps Adhyaksa Riau.
"Iya, betul. Tadi ke kantor minta izin untuk besuk," ungkap Hilman Azazi, Rabu (30/12) petang.
Pihak keluarga sambung Hilman, diperbolehkan untuk mengunjungi tersangka di tahanan. Begitu pula dengan penasehat hukumnya. "Sampai saat ini kami baru bisa memberikan izin besuk kepada keluarga inti saja, yaitu istri dan anak tersangka serta PH-nya. Untuk yang lain belum kami berikan izin," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur.
Ditutupnya akses bagi pihak lain untuk mengunjungi tahanan itu bukan tanpa alasan. Yan Prana diketahui merupakan tahanan Kejaksaan yang dititipkan di rutan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.
"Kita tutup akses untuk pihak lain, agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, untuk menghindari hal-hal lain kepada tersangka. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19," tegas Hilman Azazi.
Penahanan Sekdaprov Riau nonakti dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara rasuah tersebut. Karena, Yan Prana disinyalir berupaya menghilangkan barang bukti, dan laporan dari penyidik yang bersangkutann dicurigai melakukan penggalangan terhadap saksi-saksi lainnya.
Sementara mengenai modus operandi, tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemotongan dan pemungutan sebesar 10 persen dari setiap pencairan kegiatan, pada anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017. Sehingga, perbuatan Sekdaprov Riau ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,8 miliar. Sedangkan, total nilai pemotongan yang terkumpul sekitar Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 10, Jo pasal 12 e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya, minimal 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Selasa (7/7). Sekdaprov itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak selama hampir tiga jam.
Pemeriksaan ini, merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidsus untuk yang bersangkutan. Yang mana, sebelumnya Yan Prana turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak selama delapan jam, Senin (6/7). Hal itu, terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa.(Riri)
No Comment to " Selain Keluarga Inti dan Pengacara Tidak Izinkan Membesuk Yan Prana "